Jawa Barat: DPRD Kabupaten Cirebon Bentuk Pansus Dana Cadangan Pilkada Serentak 2024

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) IV terkait Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pansus kini tengah menggodok dan memformulasi kebutuhan dan realisasi yang harus dianggarkan dalam menentukan besaran Dana Cadangan Pilkada 2024.

Terkait hal itu, Pansus IV pun bertandang ke DPRD Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), selaku daerah yang telah merampungkan pembahasan Dana Cadangan Pilkada 2024 sebagai bahan perbandingan.

Koordinator Pansus IV Rudiana menjelaskan, Pansus IV berkunjung ke DPRD Sidoarjo dan Mojokerto itu, karena Raperda Dana Cadangan di DPRD kedua daerah tersebut sudah rampung dibahas.

Menurut Rudiana, kunjungan Pansus IV telah dilakukan beberapa hari yang lalu.

“Karena kami mendapat informasi, bahwa Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada Serentak di daerah tersebut sudah masuk ke dalam tahap Evaluasi Gubernur,” kata Rudiana di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (29/10/2022).

Rudiana menjelaskan, total anggaran yang akan digelontorkan di daerah dengan 16 Kecamatan tersebut mencapai Rp 86 miliar. Total anggaran tersebut, nilainya hampir sama dengan anggaran Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 yang memiliki sebanyak 40 Kecamatan.

“Informasi ini akan menjadi bahan kami untuk dapat mengetahui angka pasti, berapa anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Cirebon pada 2024 nanti,” jelas Rudiana.

Pria yang merupakan Wakil Ketua DPRD itu mengungkapkan, saat ini pihaknya juga sedang menggali informasi terkait tiga Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang digawangi Pansus I, Raperda Pencabutan beberapa Peraturan Lingkup Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh Pansus II, dan Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) oleh Pansus III.

Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon H. Darusa mengaku, mendapatkan informasi penting mengenai pembahasan Raperda tentang Pencabutan beberapa Peraturan Lingkup Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di antaranya Upah Tambahan bagi Perangkat Desa dan Kuwu dengan angka yang sama.

Dimana hal tersebut diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Sementara mengenai Bengkok bagi Perangkat Desa dan Kuwu, kami meminta agar masyarakat untuk bersabar, karena masih menunggu proses kajian berikutnya,” pungkasnya. (E. Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *