jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu menggelar Rapat Sidang Paripurna Hak Interpelasi, namun Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) tidak hadir.
Hasil Rapat Sidang Paripurna Hak Interpelasi, dari 41 anggota DPRD Indramayu menyetujui untuk melanjutkan sidang terhadap Bupati Indramayu walaupun tidak hadir, Bupati diwakili oleh Sekda (Sekretaris Daerah), Jumat (11/02/2022).
Anggota DPRD Fraksi Golkar Muhaimin mengatakan, bahwa ketidak hadiran Bupati Indramayu sangat mengecewakan.
“Betul, dalam peraturan dibolehkan untuk diwakilkan, clear dan sah untuk dilaksanakan sidang paripurna, tapi karena ada esensi pendalaman terkait kebijakan Bupati, Sekda tidak bisa jawab pertanyaan dari teman-teman Fraksi, dan akhirnya diskors sidangnya. Sidang lanjutan diagendakan pada tanggal 17 Februari 2022,” katanya.
“Alasan Bupati Indramayu tidak hadir di persidangan paripurna DPRD, karena mendampingi Ibu Kandungnya yang sedang sakit,” imbuhnya.
Bupati dan Wakil Bupati tidak harmonis menurut pandangan DPRD, karena mereka tidak datang dalam sidang paripurna, Bupati diwakili oleh Sekda, dan Wakil Bupati tidak datang.
“Kinerja Bupati dan Wakil Bupati sudah diatur dalam Undang Undang 23 Pasal 66 dari tugas Bupati dan tugas Wakil Bupati, tapi kok kenapa tidak difungsikan,” pungkasnya. (Ron/Red)