Jawa Barat: DPRD dan Pemkab Cirebon Bersinergi Rancang Langkah Strategis Atasi Darurat Kesehatan Masyarakat Miskin

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus berupaya dalam menanggulangi masalah kesehatan masyarakat miskin, utamanya bagi yang tidak memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj. Nana Kencanawati mengatakan, pihaknya bersama Eksekutif dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) tengah merancang langkah-langkah strategis untuk memberikan solusi konkret terhadap kondisi darurat kesehatan.

Menurut Nana, salah satu solusi yang tengah digodok adalah memastikan masyarakat yang belum memiliki BPJS, baik Mandiri, Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun yang dibiayai APBN, dapat terdaftar dalam program tersebut.

“Untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan belum pernah terdata di BPJS, kami usulkan untuk dialihkan ke RSUD Sidawangi dengan mekanisme khusus. Tentunya, penerima manfaat harus benar-benar tergolong masyarakat miskin,” ujar Nana, Senin (20/01/2025).

Selain itu, BAZNas juga turut memberikan bantuan terbatas untuk Pasien dalam kondisi darurat. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Riva’i menekankan perlunya langkah nyata untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cirebon yang saat ini baru mencapai 70-80 persen dari total penduduk sekitar 2,4 juta jiwa.

“Untuk mencapai UHC, kita harus memperkuat peran Puskesmas sebagai garda terdepan dalam Pelayanan Kesehatan. Terutama untuk kasus-kasus darurat, seperti Persalinan yang perlu ditangani dengan cepat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit,” kata Hilmy.

Hilmy juga mengajak Sektor Swasta, khususnya Perusahaan, untuk lebih aktif dalam mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

“Peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sangat penting untuk memastikan Perusahaan memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (Red)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *