Jawa Barat: Hal Penanganan Limbah, DLH Kota Cirebon Beri Penghargaan Dan Apresiasi Klinik Utama Jasa Prima

CIREBON- JK. Pos pelayanan kesehatan Test Covid-19 Klinik Utama Jasa Prima (KUJP) di Stasiun Parujakan Kota Cirebon menerima kunjungan dari Pembina Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Santoso didampingi pihak PT. KAI Persero DAOP III Cirebon guna pengecekan, memverifikasi dan mengidentifikasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) material bekas pakai dalam pelaksanaan Test Swab Antigen dan Test GeNose Covid-19 bagi calon penumpang Kereta Api (KA). Rabu (19/05/2021).

Pada kunjungan hal penanganan Limbah B3 (material bekas pakai Test Covid-19 khususnya) dan pelayanan serta kinerja tenaga medis Klinik Utama Jasa Prima mendapatkan penghargaan dan apresiasi positif dari Pembina Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Santoso.

Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M. (Bunda Ayu, panggilan keseharian-Red) selaku Owner Klinik Utama Jasa Prima mengucapkan terima kasih kepada PT. KAI Persero DAOP III Cirebon dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon.

“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT. KAI Persero DAOP III Cirebon yang telah memberikan tempat dan memberikan kepercayaan kepada Klinik Utama Jasa Prima untuk pelayanan Test Swab Antigen dan Test GeNose bagi calon penumpang Kereta Api di Stasiun Parujakan Kota Cirebon.”

“Dan saya mengucapkan terima kasih juga kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon yang telah memberikan penghargaan dan apresiasi positif hal Penanganan Limbah B3.” tutur Bunda Ayu kepada awak media Jejak Kasus. Rabu (19/05/2021).

Lanjut Bunda Ayu, sebagai langkah untuk mengatasi Limbah B3 material bekas pakai Test Covid-19 khususnya, saya selalu mengimbau dan mengingatkan kepada tenaga medis Klinik Utama Jasa Prima untuk tetap menerapkan SOP dalam menjalankan tugasnya.

Selain mengutamakan pelayanan kesehatan yang ramah, juga harus memperhatikan kebersihan, seperti Limbah B3 material bekas pakai Test Covid-19 yang harus diperhatikan agar tidak mencemari Lingkungan sekitar, khususnya di area Stasiun Parujakan Kota Cirebon, tegas Bunda Ayu.

Untuk diketahui, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun bahwa, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dilarang membuang Limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media Lingkungan Hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu. (FZY)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *