Jawa Barat : Dinas Pendidikan Bantah Berita Dugaan Perselingkuhan Guru SD

INDRAMAYU- JK. Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Kabupaten Indramayu telah melakukan pemeriksaan terhadap Guru yang diduga melakukan perselingkuhan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu membantah berita Oknum Guru SD diduga Selingkuh, terancam dilaporkan Ke Dewan Pendidikan. Seperti diberitakan media Jejak Kasus (4/6/2020) MSH diduga telah melakukan perselingkuhan dengan laki-laki berinisial MKR berasal dari Cirebon.

Kepala Seksi (Kasi) PTK Dinas Pendidikan Sukanda, S.Sos. menegaskan bahwa, setelah DKGI Kabupaten Indramayu telah memeriksa saksi-saksi dan tidak mendapatkan bukti yang cukup terkait pemberitaan guru yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut.

Menurut Sukanda, pemeriksaan tersebut dilakukan DKGI untuk membuktikan apakah betul MSH melakukan perbuatan seperti yang diberitakan.

“Tidak ada bukti yang dapat menunjukkan bahwa MSH telah melakukan selingkuh bahkan kawin sirih, itu sesuai hasil pemeriksaan DKGI,” tutur Sukanda

Bahkan dalam kesaksiannya, MKR yang disebut sebagai pasangan perselingkuhan, MSH membantah. Kehadirannya dirumah MSH itu untuk mengantar barang yang dipesan. Dan itupun tidak sendiri, ada beberapa rekan lainnya ikut saat itu, tutur Sukanda lebih lanjut.

“Syukurlah Disdik cepat tanggap menyelesaikan permasalahan dugaan perselingkuhan ini. Jika tidak SYTO bisa terkena sanksi perbuatannya itu jelas telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf p dan q, Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)” jelas Ketua Dewan Pendidikan, Dr. H. Suhaeli, M.Si.

Dihadapan Kasie PTK Disdik, SYTO telah menyampaikan permohonan maaf kepada MSH dan MKR secara tertulis atas perbuatannya tersebut dan berjanji untuk tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

Isu perselingkuhan dan kawin sirih MSH itu berawal dari cerita SYTO mantan suami MSH kepada adiknya YD. SYTO merasa kesal karena adik iparnya, isteri YD, tidak dipekerjakan lagi. MSH malah memperkerjakan orang lain sebagai sekuriti. Kejengkelan SYTO inilah yang disampaikan YD kepada salah seorang wartawan media online awal Juni lalu

Lantaran merasa diperlakukan sewenang-wenang dan dipersusah karena pemberitaan tersebut MSH meminta perlindungan DKGI Kabupaten Indramayu. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *