jejakkasus.co.id, CIREBON – Sekjen Parade Nusantara Dimyati Dahlan dengan tegas mengatakan, bahwa Camat Mundu harus bertanggungjawab terhadap kasus Nurhayati.
Menurut Dimyati, karena hal itu merupakan kelalaian Camat selaku pembina dan pengawas Perangkat Desa, terkait proses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes tahun 2018-2020 yang dilakukan Supriyadi Kuwu/Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu.
“Karena, kejadiannya bukan hanya sekali dua kali, tetapi sampai tiga tahun. Fungsi pembinaan, fungsi pengawasan, fungsi fasilitasi dari seorang Camat tidak ada. Ini jelas, Camat lalai,” tegas Dimyati Dahlan saat mengunjungi kediaman Nurhayati di Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (23/2/2022).
Dimyati menilai, kasus yang menimpa Nurhayati menjadi evaluasi bersama terkait masih adanya pengelolaan keuangan desa yang belum maksimal.
Dan Camat tidak mampu mengimplementasikan tugas yang sudah diamanatkan oleh PP 43 pasal 154.
“Ketika penyidik menetapkan Nurhayati selaku Bendahara Desa dengan dua alat bukti, maka yang lebih paling berdosa adalah Camat, karena tanpa persetujuan, tanpa rekomendasi Camat uang tidak akan keluar, kejadian ini Camat telah melakukan kejahatan dalam jabatan, dan Camat pun harus dijadikan Tersangka,” tegas Dimyati.
Lanjut Dimyati, bila Bendahara Desa ditetapkan Tersangka, maka penyidik harus menetapkan juga Camat sebagai Tersangka, karena alat buktinya lebih dari cukup, tindakan melawan hukumnya sudah terpenuhi, merugikan keuangan Negara terpenuhi, menguntungkan diri sendiri atau orang lain terpenuhi.
“Jangan-jangan, diamnya Camat ada apa?, jangan-jangan ikut menikmati dari itu, ini harus diungkap oleh penyidik,” ujarnya.
Dimyati meminta kepada para Camat di Kabupaten Cirebon, dengan kejadian yang menimpa Desa Citemu, Kecamatan Mundu ini untuk berbenah agar tidak terjadi kejadian serupa.
“Jalankan fungsi Camat sesuai, yang sudah diamanatkan oleh PP 43 Pasal 154, kemudian juga kepada Organisasi Perangkat Desa harus lebih memaksimalkan melakukan peningkatan kapasitas Perangkat Desa,” pintanya.
Sementara, terkait peran Parade Nusantara terhadap Nurhayati, pihaknya menegaskan, kalau Parade Nusantara bukan kapasitas mengintervensi proses hukum, tetapi Parade Nusantara akan memberikan support apabila Nurhayati meminta. Parade Nusantara mempunyai advokat yang punya jam terbang terkait permasalahan desa.
“Kalau Nurhayati sudah ada advokat, kita akan sharing memyamakan persepsi pembelaan dari sisi mana, Parade Nusantara tidak ingin ada korban yang lain kalau kita tidak perkuat, kalau kasus Desa Citemu, Camatnya juga dijadikan Tersangka akan menjadi pelajaran Camat lain,” pungkasnya. (Tim/Red)