Jawa Barat : Diduga WNA Seringkali Pukuli Karyawan Wealth Textile

MAJALENGKA- JK. Seorang Warga Negara China yang menjabat General Manager “PT Sing Wealth Textile” jalan raya Ligung Blok Bagung, Desa Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Diduga telah memukul karyawanya di saat pergantian waktu shiftt kerja, Sabtu (27/6/2020).

“Tatang (23) warga Desa Bondan, Kabupaten Indramayu yang bekerja di pabrik Tekstile PT. Sing Wealth yang berlokasi di Desa Ligung mengalami nasib yang naas, dirinya tidak pernah menyangka sebelumnya atas apa yang akan terjadi.

Pasalnya, pada Selasa (23/6/2020) penuturan Tatang kepada awak media Jejak Kasus, dirinya mengalami pemukulan yang diduga kuat di lakukan oleh General Manager PT Sing Wealth Mr Lee, atau lebih sering di sapa Mr. Leo.

Tatang mengaku bahwa, Mr Leo memukul perutnya tanpa sebab, sehingga tatang merasa ada yang sakit seperti mules selama beberapa hari.

“Waktu itu saya sudah pergantian Shift jam kerja pak, pukul 6.30 WIB. persiapan mau pulang, namun Mr Leo meminta saya tetap bekerja menimbang benang.

Karena jam kerja saya sudah habis, saya menolak dan mengatakan mau pulang karena sudah habis jam kerja, tanpa di sangka Mr Leo menonjok perut saya sekali pak, beberapa hari ini saya sering merasa mules,” ungkap Tatang.

Mirisnya, setelah kejadian Tatang langsung di PHK yang diduga sepihak karena pengakuan Tatang dirinya mendapat kontrak 3 tahun, dan masih ada beberapa bulan sebelum habis kontrak.

“Ya gimana lagi pak, Mr Leo nya sudah gak mau sama saya, saya di pecat meski masih pengen kerja, padahal kontrak saya masih ada beberapa bulan lagi ” ujarnya terbata-bata.

Awak media Jejak Kasus mendapat beberapa informasi dari beberapa narasumber sekitar perusahaan, memang kami sering dengar kearogansian pada karyawan sering terjadi, bukan kali ini saja, yang dilakukan pemilik perusahaan “PT Sing Wealth Textile” Mr.Lee/Leo, dan harapan dengan adanya Sosial Control dari media (Mr.leo) ada efek jera sekaligus harapannya membawa perubahan dan tidak mengulangi perbuatanya pada Tatang-Tatang yang lainnya.

“Saya mohon pada pihak Polri, saya sebagai warga asli Desa Ligung Majalengka dan saya asli Indonesia tolong segera tindak warga asing ini warga China yang seolah-olah kebal hukum di Indonesia.

Sekali lagi saya mohon dari pihak Polsek setempat dan Polri Indonesia segera sikapi secepatnya penganiayaan di PT Sing Wealth Textil tersebut,” tuturnya.

Dan saat dikonfirmasi awak media Jejak Kasus, pihak perusahaan yang di wakilkan (HRD) Ade, di ruang kerjanya, menuturkan bahwa, dirinya memang mendengar kejadian tersebut, akan tetapi saya tidak melihat langsung kejadian itu, dan atas nama perusahaan, kami meminta maaf pada korban dan keluarga atas tragedi tersebut.

Masih kata “Ade, pihaknya sudah ada mediasi kekeluargaan dengan korban, bahkan tuntutan korban meminta haknya sebagai karyawan atas pemecatan dirinya akan dibayarkan dibulan depan tanggal 15/7/2020 nanti,”tuturnya.

Perbuatan tindak penganiayaan itu sendiri sudah diatur dalam Pasal 351 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *