Foto: Kantor Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
jejakkasus.co.id, CIREBON – Dalam suatu proses demokrasi yang melekat pada pemerintahan desa, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan momen penting dalam menentukan perwakilan masyarakat setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan desa.
Namun, tidak dengan pemilihan BPD di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang diduga dalam proses pemilihannya tidak transparan sehingga terkesan menciderai demokrasi.
Hal tersebut, disampaikan salah seorang calon anggota BPD Desa Sutawinangun RW 01 Basir, menyampaikan bahwa ada yang janggal dalam proses pemilihan anggota. Pasalnya, dilaksanakan di malam hari dan tidak jelas siapa pemilihnya.
“Pemilihan anggota BPD tidak sesuai jadwal, karena pendaftaran dan seleksi tanggal 17-27 Juni 2023 tapi tanggal 24 Juni sudah dilakukan pemilihan sedangkan menurut jadwal dilaksanakan tanggal 1-2 Juli 2023,” jelas Basir.
“Pemilihannya dilakukan tengah malam, tidak didampingi Babinsa ataupun Bhabinmas bahkan tidak ada tokoh masyarakat yang hadir dalam pemilihan BPD ini, sehingga terkesan asal dilaksanakan,” katanya kepada jurnalis jejakkasus.co.id, Selasa (27/06/2023).
Tidak hanya itu, Basir juga menuturkan pada saat pemilihannya ada salah satu calon BPD yang tidak hadir dalam pemungutan suara tapi tetap dilaksanakan.
Sementara, salah satu calon lain yakni Kadina yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus anggota LPM, tidak menyertakan surat pengunduran diri serta surat rekomendasi dan pernyataan dari BKPP.
Sebagai informasi, Pemilihan Anggota BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara mekanisme pemilihannya tertuang pada Pasal 11 yang tertulis, 1. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
2. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
3. Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
Untuk diketahui, Melaksanakan pemilihan anggota BPD pada tiap wilayah secara demokratis dengan
mengutamakan musyawarah keterwakilan dan melibatkan semua unsur masyarakat (RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pendidikan).
Serta Rujukan ke Permendesa tentang Pengambilan Keputusan melalui Musyawarah Desa dan dibuktikan dengan daftar hadir.
Reporter: Jurnalis Jejak Kasus