INDRAMAYU- JK. Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah tapi tidak dengan proyek diduga siluman yang berada di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Berbentuk slenderan Kali Sapton tepatnya di perbatasan Desa Puntang Jangga. Diduga kontraktor melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak adanya papan Proyek.
Untuk diketahui, padahal kewajiban seorang Wakil Rakyat yang telah memperjuangkan aspirasi rakyat namun pelaksanaan dilapangan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor tidak sesuai aturan UU Republik Indonesia, diduga nantinya akan menimbulkan indikasi korupsi.
Padahal Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Saat media konfirmasi tentang kebenaran proyek tersebut, di jawab ngga tau, saya hanya mengambil gambar dokumentasi aja kata salah satu yang ada di tempat proyek tersebut.
“Undang-Undang sudah jelas mengatur tentang infornasi publik, jadi apa yang di takutkan pihak ketiga, kontraktor atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerjaan, volume pengerjaan, berapa nilai dan sumber dananya.
Saat di konfirmasi salah satu staf Desa Puntang mengatakan, kami tidak mengetahui perusahaan apa dan berapa nilai pekerjaan, namun meskipun demikian kami tetap berterimakasih Kalii/Sungai kami sudah di perbaiki slenderannya melalui program. (Ron).