Jawa Barat : Palsukan Dokumen Klinik Utama Jasa Prima, Ibu Sri Berurusan Dengan Polisi

CIREBON- JK. Seorang Ibu bernama S (46) warga Pilang Mas Garden, Kedungjaya, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon saat ini berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Kedawung, Polresta Cirebon. Kamis (15/04/2021).

Pasalnya, Ibu S (46) memalsukan Dokumen Klinik Utama Jasa Prima yaitu Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (Letter Of Health Examination) hasil Swab Antigen palsu (tanpa melalui pemeriksaan kesehatan) yang diberikan kepada beberapa orang (calon pekerja) yang hendak masuk kerja di PLTU wilayah Cirebon Timur.

Ketika awak media Jejak Kasus konfirmasi, Ibu S (46) mengatakan, awalnya menawarkan pekerjaan kepada yang berinisial Sut warga Gunungjati, M. Iwan K warga Astana Japura, dan Djum warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kamis (15/04/2021).

Singkatnya, karena masuk ke tempat pekerjaan tersebut ada persyaratan, salah satunya harus menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (Letter Of Health Examination) berupa hasil Swab Antigen, maka Ibu S (46) membuatkan surat sehat tersebut tanpa melalui pemeriksaan Klinik Utama Jasa Prima. Ungkap Ibu S.

Dengan menggunakan seperangkat komputer miliknya, Ibu S (46) melakukan Scanner form Surat Keterangan Pemeriksaan Sehat (Letter Of Health Examination) milik Klinik Utama Jasa Prima dan dibikinlah atas nama Sut warga Gunungjati, M Iwan K warga Astana Japura, dan Djum warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon tanpa melalui pemeriksaan kesehatan (Tes Swab Antigen) di Klinik Utama Jasa Prima. Pungkasnya.

Atas perbuatan Ibu S (46) warga Pilang Mas Garden, pihak Klinik Utama Jasa Prima merasa dirugikan, dan melaporkan perbuatan Ibu S (46) ke Polsek Kedawung.

Ibu S (46) dituntut dengan Pasal 263 KUHP, dan Pasal 264 KUHP Ayat (1), Ayat (2), dapat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, kasusnya sedang di proses lebih lanjut dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan di Polsek Kedawung, Polresta Cirebon. (JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *