Jawa Barat: Diduga, 4 Tahun Tidak Melaksanakan RAT, Koperasi TKBM Karya Samudra Tetap Eksis

jejakkasus.co.id, CIREBON – Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Karya Samudra Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat (Jabar), diduga sudah 4 (empat) tahun berjalan ini tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018 hingga 2022, namun masih tetap eksis.

Semestinya, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, bahwa bagi Koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban menyelenggarakan RAT selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka dinyatakan tidak aktif, dan selanjutnya dikenakan sanksi pembubaran.

Ada Apa dengan Koperasi TKBM Karya Samudra Pelabuhan Cirebon

Hal itu diungkap oleh salah satu Ketua Regu Kerja (KRK) Koperasi TKBM Karya Samudra Pelabuhan Cirebon berinisial A yang telah mendapatkan perlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Ketua Pengurus Koperasi TKBM berinisial HS.

“Hanya karena menanyakan RAT, dianggap membuat resah dan dianggap membuat kegaduhan dikalangan anggota dan karyawan Koperasi TKBM, lalu memberikan surat PHK. Sehingga, saya tidak menerimakan PHK sepihak tersebut, karena tidak merasa bersalah,” ungkap A kepada jejakkasus.co.id, Kamis (15/09/2022).

A mengungkapkan, terkait Surat Pengaduan PHK sepihak sudah dikirim kepada Ketua Pengurus Koperasi TKBM Karya Samudra Pelabuhan Cirebon, Kepala KSOP Pelabuhan Kelas II Cirebon, Kepala Disnaker Kota Cirebon, Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kota Cirebon.

“Akan tetapi belum ada tindakan. Sebagai anggota Badan Pembina seharusnya sudah memberi Surat Teguran atau Sanksi kepada Koperasi TKBM. Dan setelah saya tanyakan langsung ke Ibu Susan sebagai Pegawai Departemen Koperasi, beliau mengatakan, bahwa Koperasi TKBM sudah bermasalah sejak dulu. Jangankan RAT, memberi laporan tertulispun tidak sama sekali, ungkap Bu Susan. Ada apa dengan Koperasi TKBM,” jelas A.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua Pengurus Koperasi TKBM telah memberikan surat pemberitahuan perihal pemecatan kepada Disnaker Kota Cirebon, Dekopinda Kota Cirebon, dan KSOP, bahwa Surat Pemecatan tersebut sudah melalui Rapat Anggota.

“Surat Pemecatan saya itu fiktif. Tidak pernah ada Rapat Anggota. Semua rekayasa. Malahan ada tandatangan yang palsu, di antaranya atas nama Roma,” tegas A.

Untuk itu, A meminta, kepada Kepala Kantor Koperasi dan UKM, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon agar menindaklanjuti perihal PHK sepihak ini.

Juga meminta kepada Kepala Kantor KSOP Kelas II Cirebon selaku Ketua Pembina Koperasi TKBM Karya Samudra untuk mengaudit keseluruhan keuangan Koperasi secara menyeluruh semenjak inisial HS menjabat sebagai Ketua Pengurus Koperasi TKBM.

“Yang perlu diaudit meliputi Administrasi (Surat Keluar/Masuk), Pengerahan Tenaga Kerja (SPK), Laporan Keuangan, yakni Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, dan Laporan BPJS Tenaga Kerja, Laporan Kesejahteraan Anggota, meliputi Pakaian Kerja, Kaos Kerja, Sepatu Kerja dan Tunjangan Hari Raya (THR), dan terkait Pemutusan Hubungan Kerja sepihak agar dapat dibuktikana kebenarannya sesuai AD/ART Koperasi TKBM Karya Samudra Pelabuhan Cirebon,” pintanya.

Terkait pengaduan PHK sepihak tersebut, jejakkasus.co.id mencoba konfirmasi Jaja Sujana, S.Ap., M.Si., Pembina (IV/a) yang merupakan pihak Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon.

“Ya Pak kami kan sarankan kembali menjadi kewenangan Koperasi TKBM, siap Pak,” tulisnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (15/09/2022).

Sementara terkait RAT, jejakkasus.co.id mencoba konfirmasi Sekretaris Koperasi TKBM Karya Samudra Pelabuhan Cirebon Drs. H. Sukiman, M.M., melalui pesan Whatsapp, juga hanya menulis singkat.

“Hub Ketua,” tulisnya, Kamis (15/09/2022) hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, Koperasi TKBM Karya Samudra Pelabuhan Cirebon juga telah mendapat surat perihal Teguran I Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2006 dari Kantor Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah Kota Cirebon Nomor: 518/145-KKUKM yang menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kota Cirebon Nomor: 518/022-KKUKM/2007 tanggal 17 Januari 2007, tentang Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2006.

Surat tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Cirebon, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa barat, dan Pengurus Dekopinda Kota Cirebon. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *