MAJALENGKA- JK. Saat ini negara Indonesia bahkan Internasional tengah dilanda bencana yaitu merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Dampak dari bencana ini mengakibatkan kehidupan serba sulit, ekonomi masyarakat lapisan bawah sangat merasakan dampkanya.
Menyikapi permasalahan ini Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Desa menginstruksikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap Virus Corona dengan cara melakukan pola hidup sehat.
Juga disisi lain dengan adanya kejadian bencana ini, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sudah mengintervensi Lembaga Perbankan dan Non Perbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun. Informasi sudah tersebar melalui media Televisi, Medsos facebook, Whatsapp dan yang lainnya.
Namun rupanya masih banyak pihak Bank dan Non Bank yang tidak menggubris instruksi Presiden seperti halnya pihak Bank BJB yang berada di Kabupaten Majalengka.
Permasalahan ini terkuak berdasarkan keluhan dari salah satu debitur inisial N, yang merasa dikecewakan oleh pihak Bank BJB yang terus saja melakukan penagihan, padahal dirinya sedang mengalami pailit dampak dari Virus Corona.
“Saya adalah N warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Dibulan Juli tahun 2019 saya mendapatkan kredit pinjaman dari Bank BJB KCP Jatiwangi, Cabang BJB Majalengka dengan maksud untuk penambahan modal usaha.
Angsuran pembayaran sudah lancar dari bulan Agustus selama enam (6) kali angsuran, namun akhir-akhir ini usaha saya sedang mengalami kepailitan ditambah lagi sekarang dengan adanya kejadian bencana nasional dan dunia yaitu merebaknya Virus Corona atau Covid-19.
Maka saya belum bisa melakukan pembayaran cicilan. Saya merasa dikecewakan oleh pihak Bank BJB Cabang Majalengka dikarenakan pihak Bank BJB Cabang Majalengka terus melakukan penagihan kepada saya.
Padahal sebelumnya saya sudah memberikan penjelasan kepada pihak Bank BJB bahwa usaha saya sedang mengalami pailit bahkan saya pernah mengajukan keringanan cicilan namun pihak BJB sampai saat ini belumĀ merespon” jelas N dan D suaminya.
“Saya tahu dengan adanya kejadian bencana nasional dan dunia yaitu merebaknya Virus Corona atau Covid-19 Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sudah mengintervensi Lembaga Perbankan dan Non Perbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun dan saya sudah mengetahui informasi ini dari medsos facebook, Whatsap dan saya menyimpan dokumentasi videonya.
Namun kenapa pihak Bank BJB terus saja melakukan penagihan tanpa mentaati Intervensi Presiden. Selaku masyarakat saya menyimpulkan bahwa pihak Bank BJB ini tidak mentaati apa yang diperintahkan Presiden.
Kalau memang yang dikatakan Presiden Jokowi ini belum disetujui atau masih tahap penggodokan, seharusnya jangan dulu dipublikasikan ke umum, kalau sudah seperti ini masyarakat seperti saya sudah mengharapkan sepenuhnya” tambah N dan D
Untuk melengkapi informasi, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BJB Cabang Majalengka dan disambut oleh empat pegawai yang salah satunya mengaku bernama Dodo menjelaskan bahwa, pihaknya tidak perlu berurusan dengan pers dan tidak bersedia untuk diwawancarai secara video ataupun dokumentasi photo.
“Pihak Bank BJB mempunyai urusan dengan nasabah atau debitur artinya kami hanya mau ngobrol dengan N bukan dengan pers karena kami tidak ada urusan dengan pers.
Maka kami heran kenapa pers datang kesini? Mohon maaf kami tidak bersedia untuk diwawancara dengan rekaman ataupun photo. Biar gampang silahkan saja mas sampaikan ke N supaya datang kesini untuk mengajukan permohonan baik itu keringanan maupun penangguhan cicilan karena dampak dari pailit ataupun karena Virus Corona.
Dan nantinya pihak kami akan mengkaji dulu apakah layak N mendapatkan keringanan ataupun penangguhan cicilan,” kilah Dodo dengan di iyakan ketiga rekannya,’ pungkasnya. (Ron)