jejakkasus.co.id, CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2042 selangkah lagi akan disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Regulasi yang mengatur tentang Pola Ruang tersebut sedang menunggu hasil Evaluasi dari Pemerintah Pusat.
Ketua Pansus (Panitia Khusus) Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043 H. Dani Mardani, S.H., M.H., menyampaikan, Pansus bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyetujui Penandatanganan bersama Berita Acara Draf Pembahasan Akhir Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043.
“Rapat Finalisasi ini sekaligus Menandatangi Berita Acara hasil Pembahasan Pansus tentang Raperda RTRW 2023-2043. Selanjutnya tinggal menunggu dari Pemerintah Pusat untuk Evaluasi Isi Raperda,” ujar Dani usai Rapat Pembahasan Raperda di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (22/11/2023).
Dani menjelaskan, Draf Raperda RT/RW 2023-2043 sudah mendapat persetujuan Substantif dari Pemerintah Jawa Barat. Sehingga, setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, maka Raperda tersebut bisa segera dibahas pada Rapat Paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD.
“Diharapkan segera bisa disetujui pada Rapat Paripurna. Targetnya akhir tahun ini, di Bulan Desember bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” tegas Dani.
Dani menjelaskan, tidak ada Perubahan Rencana Penataan Ruang Signifikan pada Perda RTRW 2023-2043. Perubahan hanya terjadi Rencana Reklamasi Bibir Pantai Cirebon dan Tracer Jalur Kereta Api.
Lanjut Dani, terjadi Perubahan Pola Ruang, seperti Kawasan Olah Raga Bima yang sebelumnya masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU).
“Sebenarnya tidak ada perubahan signifikan, hanya perubahan Pola Ruang saja. seperti Kawwasan Bima, RTH menjadi SPU,” kata Dani.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H. Agus Mulyadi, M.Si., mengatakan, pembahasan Draf Raperda RT/RW 2023-2043 dari proses mendapatakan persetujuan Substantif dari Pemprov hingga peninjauan kembali dari Kementerian ATR/BPN, terdapat 32 poin yang dibahas.
“Dari proses tersebut, ada dua pembahasan yang menjadi sorotan Perubahan Rencana Tata Ruang, yaitu Reklamasi Pelabuhan dan Tracer Aktivasi Kereta Kereta Api. Keduanya merupakan kewenangan dari Pemerintah Puat,” ujar Sekda Agus.
Sekda Agus menyebutkan, Perubahan Rencana Pola Ruang itu, Reklamasi PPN Kejawanan dan Reklamasi Pelabuhan untuk Galangan Kapal PT Gamantara.
Sekda Agus menjelaskan, untuk Reklamasi PPN Kejawanan sudah Mengantongi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, belum memiliki Izin Prinsip dari Kemenkumham.
“Kalau untuk PT Gamantara sebaliknya. Sudah ada Izin Prinsip, tapi belum ada KKPR. Kami sudah menyurati mereka untuk mengurus Perizinan. Karena ini Kewenangan Pusat, kami hanya Floating Pola Ruangnya saja,” kata Sekda Agus.
Sekda Agus mengungkapkan, selain Reklamasi Bibir Pantai, pada Raperda RTRW 2023-2043 juga menyediakan Pola Ruang untuk Rencana Pembangunan Elevated Railway atau Jalur Layang Kereta Api. Jalur Layang Kereta tersebut terlintas dari Kawasan Krucuk hingga Kelurahan Pegambiran.
“Jalur Rel Elevated Track juga sudah dimasukkan dari Krucuk sampai Pegambiran. Rencana pembangunan itu kewenangan pusat, tapi pola ruangnya sudah kami siapkan,” pungkasnya. (Om JK)