Jawa Barat : Dana Hasil Lelang Titisara Desa Dukuhwidara, 9 Tahun Masih Tertahan di BPMD Kab. Cirebon

CIREBON- JK. Kejadian pada tahun 2010 di Desa Dukuhwidara, Kecamatan Pabedilan, tanah titisaranya disewa PLN guna menara sutet SUTT KV 150 Sunyaragi-Brebes Rp 49.500.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Desa di Wilayah Kecamatan Gebang pun masih ada Desa yang dananya masuk ke rekening BPMD Pemkab Cirebon, tidak langsung masuk ke rekening Desa.

Di awali dengan sebuah nama aturan. Aturan terkadang bisa bikin mudah dan bisa juga dibuat susah dan ujungnya semua akan bisa mudah apabila sebuah kebijakan yang dikeluarkan penguasa muncul secara tiba-tiba. Sehingga kurun waktu hampir 9 (Sembilan Tahun) dana hasil lelang tanah titisara Desa masih mengendap dan tertahan di BPMD Pemkab Cirebon. Selasa (24/3/2020).

Dari kejadian tersebut, Kuwu Dukuhwidara, Syuhada tepatnya tanggal 25 Maret 2019 menulis surat yang ditujukan kepada Bapak Bupati Cirebon, melalui Kepala BPMD dengan Nomor Surat 143.1/148/Desa/III/2019 belum juga ada kepastian kapan dana tersebut bisa dicairkan, sehingga merasa jengkel dan mengadu secara lisan dengan menunjukan surat yang dibuat untuk Bapak Bupati kepada relawan GNP TIPIKOR Kota/Kabupaten Cirebon wilayah timur Kabupaten Cirebon.

Kemudian permasalahan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Ketua GNP TIPIKOR Kota/Kabupaten Cirebon Aan Suratman, SH.

Syuhada menyampaikan kepada awak media Jejak Kasus bahwa, pihaknya sudah menunggu terlalu lama terkait hal tersebut dan belum ada kejelasannya.

“Saya sudah 3 kali ke Kantor BPMD untuk menanyakan tentang pencairan dana dari hasil lelang titisara di Desa kami, namun belum ada kejelasan kapan pencairannya dan masih tetap menunggu proses sehingga kami sampai membuat surat tertulis yang ditujukan kepada Bapak Bupati Cirebon melalui BPMD.

Sedangkan menurut Ketua GNP TIPIKOR Kota/Kabupaten Cirebon Aan Suratman, SH.  hasil dari silaturrahmi kami ke Kantor BPMD Kabupaten Cirebon untuk konfirmasi dan koordinasi pada tanggal 12 Desember 2019 lalu yang ditemui oleh pegawai BPMD saudara Maskur dijelaskan bahwa, mekanisme penerimaan sewa lahan titisara milik Desa yang dikontrak sewa dengan pihak ke 3 dananya tidak bisa langsung diterima di rekening Desa, tetapi harus melalui proses di BPMD terlebih dahulu.

Terkait permasalahan ini yang bertanggung jawab dibidangnya adalah Bapak Sunanto selaku atasan Pa Maskur dan dimungkinkan Kepala Dinas BPMD belum mengetahui permasalahan ini. Sehingga lamanya proses sampai bertahun-tahun membuat banyak pertanyaan publik karena :

  1. Tanah milik Aset Desa
  2. Dana tidak minta dianggarkan baik APBD maupun APBN
  3. Sumber dana jelas langsung dibayar oleh Pihak PLN.
  4. Kenapa harus banyak pengadministrasian kalau sudah ada aturanya.
  5. Kalau ada aturan yang jelas (PERBUP, PERGUB, PERDA, ATAU Undang-Undang) ada yang mengatur tentang tata kelola uang hasil lelang atau sewa tanah titsara Desa harap diberi tahu ke pihak terkait.

Sebaiknya kalau sudah komitmen antara Desa dan BPMD secara tertulis tidak perlu ada perdebatan. Terkait dengan tata kelola keuangan Desa serta pertanggung jawabanya.

Lanjut Aan Suratman terkait kejadian tersebut di atas GNP TIPIKOR Kota/Kabupaten Cirebon menyikapi dengan beberapa hal pertanyaan kepada publik,

Apakah hasil lelang atau sewa tanah titisara milik Desa menjadi hak dan kewenangan pengelolaan Pemkab Cirebon dan apakah proses dan mekanisme pengalihan dana hasil sewa dari BPMD ke Desa tidak ada aturan atau SOP yang jelas dan baku sehingga butuh waktu sampai 9 (Sembilan Tahun) belum bisa dicairkan.

Serta dana yang dikelola oleh BPMD selama 9 (Sembilan Tahun) apakah Desa mendapatkan hasil lebih dari yang semestinya. Aturan terkadang dibuat tidak jelas dan membuat para pihak bingung.

Ini tugasnya Anggota Dewan yang baru agar dapat membuat regulasi atau PERDA tentang mekanisme tata kelola dana hasil lelang/sewa tanah titisara agar tidak terjadi hal seperti di Desa Dukuhwidara dan Desa di Kecamatan Gebang.

Karena sampai berita ini diturunkan menurut Kuwu Desa Dukuhwidara (Syuhada) masih belum menerima pencairan dana. Semoga saja masalah ini bisa secepatnya diselesaikan, 9 tahun hanya karena aturan yang tidak jelas. Tegasnya.

Namun menurut Maskur Pegawai BPMD saat dihubungi media Jejak Kasus mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pencairan hasil sewa tanah titisara Desa Dukuhwidara, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon yang tanah titisaranya disewa PLN guna menara sutet SUTT KV 150 Sunyaragi-Brebes.

“Proses pencairan masih sedang kami upayakan karena di BPMD kewenangan semuanya ada pada pimpinan, sedangkan pimpinan kami masih bersifat sementara (Plt) belum ada pimpinan definitif, jadi masih tetap kami usahakan. Lanjut Maskur, di Kecamatan Gebang juga masih ada Desa belum pencairan terkait hal yang sama. Pungkasnya. (Oi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *