INDRAMAYU- JK. Di penghujung tahun 2020, Kementerian Tenaga Kerja telah meluncurkan program dan menyalurkan
dana bantuan Pemerintah pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Program ini dibawah Direktorat Jenderal Penempatan Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja adalah upaya mulia untuk membantu masyarakat tenaga kerja dari dampak Covid-19.
Haji Mahpudin,S.H.,M.M., M.Kn., Pemantau Anti Korupsi sangat menyayangkan program ini turun bersamaan dengan momentum gelaran Pilkada serentak sehingga diduga disalahgunakan. Rabu (30/12/2020).
Indikasinya, ada dugaan Pungli dan korupsi pada penyaluran dana program TKM JPS (Tenaga Kerja Mandiri Jaring Pengaman Sosial) dan Tenaga Kerja Mandir Padat Karya yang programnya per Kelompok. Setiap kelompok terdiri dari 20 orang anggota mendapat kucuran dana sebesar Rp 40 juta per Kelompok.
Ada dugaan pengawasan yang tidak semestinya (cenderung pembiaran) oleh Pemda Indramayu terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi kelapangan untuk memastikan penyaluran dana tersebut diterima langsung oleh anggota Kelompok tanpa ada pungutan apapun atau dalam bentuk apapun dan dilaksanakan sesuai tujuan program bantuan untuk penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid-19.
Lanjut H. Mahpudin, berdasarkan data yang kami punya serta berdasarkan tinjauan lapangan, didapati fakta dan patut diduga program bantuan ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan disinyalir jadi bancakan pihak-pihak tertentu.
Bahwa, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : B-3/46967/HK.04.00/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020 Tentang Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Dalam Rangka Penanganan Dampak Covid-19.
Ditujukan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi/Kab./Kota dan kepada Penerima Bantuan di Seluruh Indonesia, menyatakan secara jelas dan tegas pada point angka 2 : “..untuk memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun ..”. Oleh pihak-pihak manapun yang mengatasnamakan Pejabat Daerah, Pejabat Pusat atau Oknum-oknum yang mengatasnamakan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Oleh karena itu, kami minta dengan segala hormat kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyelediki dan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus penyaluran dana bantuan Pemerintah ini, harap Mahpudin. (Ron)