jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Polsek Depok menggelar kegiatan razia disejumlah tempat dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), di sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Depok, Polresta Cirebon, Polda Jawa barat (Jabar), Selasa (11/04/2023) dini hari.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Rahmanto, S.H., Unit Reskrim dan anggota Piket melakukan pemeriksaan disejumlah Warung yang diduga kuat melakukan penjualan Minuman Keras (Miras).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Depok Akp Afandi, S.H., M.H., mengatakan, bahwa hasil dari kegiatan Operasi Pekat yang dilakukan, ditemukan sejumlah Warung yang diduga menyimpan dan mengedarkan Miras tanpa ijin dilakukan penyitaan terhadap Miras serta diberikan teguran agar tidak lagi mengulangi hingga proses hukum sebagai upaya memberikan efek jera.
“Dari kegiatan ini juga berhasil diamankan sejumlah Minuman Keras jenis Ciu yang disita dari Warung Sdr. Kasan yang berada di Blok Cigundul, Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon yang dikemas dalam Botol Plastik Air Mineral Kemasan 600 Ml sebanyak 5 Botol, kemudian Barang Bukti (BB) tersebut diamankan ke Polsek Depok,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)