jejakkasus.co.id, CIREBON – Para Calon Kuwu atau tim sukses serta pendukung lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat membuat kerumunan menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2021 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu di Pasal 69 dijelaskan, Calon Kuwu, PPS, pendukung dan Unsur lain yang melanggar Protokol Kesehatan dikenai sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II dan di diskualifikasi.
Sanksi teguran lisan dikenai kepada Calon Kuwu dan pendukung serta Unsur lainnya yang terlibat oleh PPS.
Sanksi teguran lisan dikenakan kepada PPS oleh Tim Pengawas Kecamatan.
Sanksi teguran tertulis I dikenakan kepada Calon Kuwu oleh Tim Pengawas Kecamatan berdasarkan laporan dari PPS.
Sanksi teguran tertulis II dikenakan kepada Calon Kuwu oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Tim Pengawas Kabupaten atas laporan dari Tim Pengawas Kecamatan.
Sanksi diskualifikasi dikenakan kepada Calon Kuwu oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Tim Pengawas Pilwu Tingkat Kabupaten atas laporan dari pengawas Pilwu Tingkat Kecamatan dan Satuan penanganan Covid-19.
Para Calon Kuwu maupun tim sukses serta pendukungnya dilarang melakukan kegiatan mengumpulkan massa atau kerumunan, seperti konvoi dan arak-arakan dalam rangkaian Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Kabupaten Cirebon 2021 termasuk kegiatan kampanye langsung maupun terbuka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana menyampaikan, para Calon Kuwu, tim sukses dan pendukung diingatkan agar tidak lengah dalam menjaga kedisiplinan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, karena hal ini sangat penting, maka sangat relevan dimasa pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon, terkhusus dalam pelaksanaan Pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021.
“Calon Kuwu, tim sukses dan para pendukungnya harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas untuk bersama-sama disiplin mematuhi Prokes,” jelasnya kepada jejakkasus.co.id, Rabu (27/10/2021).
”Calon Kuwu, tim sukses dan para pendukungnya harus menjadi panutan, sehingga dengan memberi contoh berdisiplin dalam menjalankan Prokes, maka akan ditiru oleh masyarakat,” tegasnya.
Lanjut Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 secara tegas melarang segala jenis kegiatan yang menimbulkan potensi kerumunan termasuk konvoi, arak-arakan dan kampanye secara langsung dan terbuka, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, karena itu Calon Kuwu, tim sukses serta para pendukung harus menyadari hal tersebut.
”Kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan keramaian dan pengumpulan massa itu dilarang baik konvoi, arak arakan maupun kampanye,” ucapnya.
Saya sebagai Kepala DPMD Kabupaten Cirebon menyadari sepenuhnya, ditengah pandemi Covid-19, para Calon Kuwu yang sudah ditetapkan PPS membutuhkan kepastian untuk mempublikasikan diri dan program programnya atau visi misi, karena itu, kami mendorong para Calon Kuwu, tim sukses dan pendukung untuk memaksimalkan metode lain dalam mengkampanyekan Calon Kuwu,” pintanya.
”Silahkan para Calon Kuwu, baik melalui tim sukses atau pendukung memanfaatkan sarana lain untuk mengkampanyekan diri sebagai Calon Kuwu, misalnya melalui dengan memaksimalkan media, baik media cetak, media online atau media elektronik serta Medsos, bisa juga melalui pemasangan Baliho atau spanduk,” tandas Erus Rusmana.
Jika para Calon Kuwu termasuk tim sukses dan pendukungnya melanggar larangan tersebut, saya tegaskan, maka Calon Kuwu diberikan sanksi diskualifikasi.
”Ini merupakan arahan satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon serta surat yang ditandatangani Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag.,” pungkas Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Erus Rusmana. (E. Kurtis)