jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Camat Tukdana Asep Afandy Djanwari bergerak cepat memantau dan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Apotek dan Toko Obat di wilayahnya terkaitr peredaran Obat Sirup berbahaya.
Dalam Sidaknya, Camat Tukdana Asep Afandy Djanwari menggandeng Kepala Puskesmas (Kapus) Tukdana Widodo Firmansyah didampingi jajaran Pemerintah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Camat Tukdana Asep Afandy Djanwari mengatakan, Sidak ini dilakukan sebagai tindaklanjut Instruksi Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menyusul turunnya Surat Edaran Kemenkes RI.
“Pelarangan Obat Sirup itu didasari Instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022,” ujar Camat Tukdana Asep Afandy kepada jejakkasus.co.id, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan hasil Sidak pada sejumlah Apotek dan Toko Obat yang berada di wilayah Kecamatan Tukdana, terpantau untuk sementara Apotek dan Toko Obat sudah tidak memperjualbelikan Obat Sirup. Terlihat semua Obat Sirup sudah diamankan oleh pemilik Apotek dan Toko Obat.
Guna memastikan Surat Edaran Kemenkes berjalan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala.
Asep juga memberikan himbauan ke Apotek dan Toko Obat untuk memasang pengumuman tidak menjual Obat Sirup sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat.
“Kami sarankan kepada pemilik Apotek dan Toko Obat, untuk sementara agar tidak memperjualbelikan Obat-obatan dalam bentuk Sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” pungkasnya. (Ron/Red)