Jawa Barat : Bupati Indramayu Nina Agustina Serahkan 500 Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat

INDRAMAYU- JK. Bupati Indramayu Nina Agustina didampingi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Indramayu Ir. H. Ristendi Rahim beserta Forkopimda menyerahkan 510 Sertipikat dari program PTSL BPN yang terdiri dari 500 Sertipikat kepada masyarakat dan 10 merupakan Aset Pemda.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Indramayu menyerahkan 510 Sertipikat Tanah secara simbolis kepada masyarakat Indramayu.

Diserahkan pula 10 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu. 10 Aset Pemda tersebut digunakan untuk Sarana Prasarana Pemkab Indramayu Kecamatan Pasekan, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa di Kecamatan Indramayu, Puskesmas di Kecamatan Indramayu, Pemukiman di Kecamatan Indramayu, Gudang Buku di Kecamatan Indramayu, Sawah di Kecamatan Losarang, Kantor Kuwu Rambatan Wetan di Kecamatan Sindang, SMK Negeri Sukra di Kecamatan Sukra, Sarana Prasarana Pemkab Indramayu di Kecamatan Pasekan, dan Sawah di Kecamatan Pasekan.

Disampaikan Nina, dari program PTSL ini diharapkan adanya percepatan pemberian kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat juga ekonomi Negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dalam konflik Pertanahan.

PTSL merupakan program strategis Nasional. Selain itu, merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo memasuki tahun ke 5 Pemerintahannya, serta ditargetkan rampung pada tahun 2025 mendatang.

Bupati Nina menjelaskan, masih ada sekitar 626.793 Bidang atau sekitar 72 persen lagi yang belum memiliki Sertipikat tanahnya.

Secara merinci, jumlah Bidang Tanah di Kabupaten Indramayu mencapai sekitar 844.234 Bidang. Sampai dengan tahun 2021, yang sudah terdaftar atau bersertipikat baru 217.441 Bidang Tanah, atau baru sekitar 28 persen dari total keseluruhan.

Pihaknya pun mendorong pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indramayu, untuk mempercepat penerbitan Sertipikat sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo, pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *