jejakkasus.co.id, CIREBON – Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., melantik dan mengambil sumpah 84 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 9 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (30/11/2023).
Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E., M.Si., para Pejabat Eselon II serta perwakilan Forkopimda di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon Imron mengugkapkan, bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 silam sebanyak 16 Peserta yang dinyatakan lulus dari 26 Formasi yang tersedia pada Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 telah terlebih dahulu telah dilantik dan diambil sumpahnya.
Bupati Imron mengapresiasi, karena walaupun belum dinyatakan lulus pada saat itu, karena tidak memenuhi nilai ambang batas yang cukup tinggi, namun tetap membulatkan tekat dan melakukan perjuangan untuk dapat mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lanjut Imron, Menteri PAN-RB mengeluarkan keputusannya dengan Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 yang berisikan tentang Reformulasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis dan Optimalisasi Jabatan yang Kosong.
“Kini terwujud, dan kali ini telah resmi dilantik sebagai PPPK. Kini saatnya membuktikan dan dapat memberikan kontribusi positif pada Kabupaten Cirebon melalui bidang keahlian masing-masing,” kata Imron.
Imron juga mengatakan, bagi PNS yang telah dilantik dalam Jabatan Fungsional, baik yang pertamakali, perpindahan jabatan maupun pengangkatan kembali yang juga berjuang melewati Tahapan Uji Kompetensi, sehingga dapat dinyatakan layak dan kompeten untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional.
“Saya atas nama Pimpinan Daerah dan seluruh Jajaran Pemerintah Daerah mengucapkan selamat bekerja untuk PNS yang telah dilantik menjadi Pejabat Fungsional serta PPPK Jabatan Fungsional Teknis yang telah dilantik dan diambil Sumpah Janji Jabatan,” pungkasnya. (Om JK