CIREBON- JK. Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag menyampaikan langsung nota pengantar yang berisi ringkasan dokumen rancangan perubahan KUA PPAS Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin malam (10/8/2020).
Dikatakan Imron, nota pengantar yang ia sampaikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2020.
“Selanjutnya akan dibahas untuk disepakati bersama menjadi perubahan KUA PPAS definitive sebagai dasar peyusunan RKA-SKPD tahun anggaran 2020,”ungkapnya
Penyampaian tersebut, kata Imron, harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dan PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020 sebagai landasan penyampaian tersebut.
“Nota Pengantar yang bermuara pada RAPBD Perubahan untuk tahun 2020 juga memuat data secara lengkap terkait perubahan postur dan rincian anggaran dalam rangka relokasi dan recofusing tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” tutupnya.