CIREBON- JK. Penyaluran dana Corpoorate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon, dianggap masih berjalan sendiri, tanpa koordinasi dengan Pemerintah.
Oleh karena itu, Bupati Cirebon Drs.H.Imron, M.Ag, meminta kepada perusahaan yang akan menyalurkan program CSR, untuk bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“Biar kita tahu, CSR yang sudah diberikan apa saja,” ujar Imron saat menyerahkan bantuan untuk tempat ibadah di Kecamatan Kedawung. Senin (24/8/2020).
Menurut Imron, adanya koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyaluran CSR cukup penting. Karena dengan adanya koordinasi tersebut, membuat pihaknya mengetahui, apa saja yang sudah diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat.
Imron juga menegaskan, jika memang berkoordinasi dengan Pemkab dirasa terlalu jauh, maka pihaknya meminta perusahaan untuk berkoordinasi dengan Camat setempat.
“Biar nanti Camat yang laporan kesaya,” ujar Imron.
Bupati juga mengatakan, bentuk CSR yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat, tidak harus berbentuk dana. Namun bisa juga bantuan lainnya, seperti pelatihan dan lainnya.
Yang terpenting ujar Imron, masyarakat bisa mendapatkan haknya, dari perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Saat ini penyaluran CSR yang rutin baru Bank BJB, kemarin juga ada dari Pabrik Semen,” kata Imron.
Kedepannya, Imron juga berharap seluruh perusahaan bisa melaporkan jumlah CSR dan peruntukannya. Sehingga pihaknya bisa mengetahui lebih jelas.
Sementara itu, Kepala BJB Cabang Sumber Anet Yulisthian menuturkan bahwa, pihaknya memang selalu berkoordinasi dengan Pemkab Cirebon dalam penyaluran dana CSR tersebut.
Anet menyebutkan, dalam setiap tahunnya, dana CSR Bank BJB untuk Kabupaten Cirebon, mencapai sekitar Rp 1 Milyar. Seluruh program CSR yang dilakukan, selaras dengan program yang dimiliki oleh Pemkab Cirebon.
” Jadi, kegiatan CSR kami, semuanya selaras dengan program Pemkab Cirebon,” katanya.
Untuk saat ini, Anet menyebutkan bahwa, Bupati Cirebon sedang fokus dalam pembenahan Rutilahu dan tempat ibadah, yang tidak masuk dalam APBD. (JK)