Jawa Barat: Bina Para Satpam, Ini yang Dilakukan Kasat Binmas Polresta Cirebon

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Kepala Satuan (Kasat) Binmas Kompol Tri Silayanto, S.H., melakukan Pembinaan dengan Sosialisasi Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa kepada Satpam dibeberapa Perusahaan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (15/09/2022).

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Binmas Polresta Cirebon Kompol Tri Silayanto, S.H., didampingi Wakasat Binmas Polresta Cirebon Kompol H. Sanawi, S.I.P., dan Kasubnit Binkamsa Ipda Wiyono serta anggota Satuan Binmas Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polresta Cirebon Kompol Tri Silayanto, S.H., menyampaikan, bahwa Satpam yang bertugas atau ditugaskan, khususnya di wilayah hukum Polresta Cirebon harus segera melegalkan diri atau dilegalkan.

Menurutnya, legalitas terhadap status Satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi Satpam itu sendiri. Semua Satpam harus memiliki kemampuan, bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik.

Kompol Tri Silayanto, S.H. menjelaskan, sesuai dengan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa menyatakan, bahwa Satpam adalah Satuan atau Kelompok Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial.

“Dengan adanya Perpol Pamswakarsa tersebut, maka terdapat pengakuan dari Negara, bahwa Satpam adalah suatu profesi, terkait dengan pemuliaan profesi Satpam. Di mana, tentunya untuk menjalani profesi tersebut harus melalui Pendidikan dan Pelatihan Satpam, sehingga memiliki Skill /keahlian yang mumpuni untuk melakukan pekerjaannya,” jelasnya.

“Untuk itu, diperlukan wawasan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satpam. Dengan Diklat Satpam bisa memiliki kemampuan personal dengan Satuan Pengamanan di Bidang Tehnis TPTKP, atau Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara,” ujarnya.

“Bagaimana mungkin bisa dikatakan sebagai Satpam, kalau kemampuan dan Legalitasnya diragukan,” ujarnya.

Kasat Binmas Polresta Cirebon Kompol Tri Silayanto, S.H., juga mengimbau kepada Perusahaan yang mempekerjakan Satpam agar memberikan kesempatan Diklat bagi Satpam. Karena Satpam yang bekerja di sebuah Perusahaan harus Legal dengan Identitas, seperti KTA Ijazah dan PIN yang jelas.

“Kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terhadap Perusahaan yang tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan sesuai Perkap Kapolri,” tegas Kasat Binmas Polresta Cirebon Kompol Tri Silayanto, S.H. (E. Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *