Jawa Barat: Bersertifikat, Kementan Puji Varietas Padi Lokal Unggul “Dharma Nina Ayu”

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan RI Lely Nuryati memuji Varietas Padi Lokal Unggul “Dharma Nina Ayu (DNA)”.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati saat menyerahkan Sertifikat Tanda Daftar Varietas Unggul DNA saat Panen Raya Padi bersama Bupati Indramayu Nina Agustina yang berlangsung di Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kamis (2/11/2023).

Menurut Leli, Varietas Padi Lokal Unggul DNA ini memiliki keutamaan yang kompleks, dan patut dikembangkan untuk meningkatkan produktivitas Padi di Bumi Wiralodra.

“Kami menyampaikan Sertifikat Tanda Daftar Varietas Lokal Unggul “Dharma Nina Ayu “DNA”. Varietas lokal ini perlu dikembangkan, karena memiliki potensi produksi yang cukup tinggi,” kata Leli.

Leli memaparkan, bahwasanya hasil peroleh karakterisasi untuk Varietas DNA ini, memiliki Tekstur Nasi yang sangat Pulen, bobot 1000 butirnya 31,230 gram, warna Berasnya pecah putih dan bentuk Berasnya lonjong.

Kemudian, untuk Kadar Amilo Beras hanya 13, 46%. Bahkan, jika dikembangkan atau ditanam dan pada saat waktunya Panen, maka produksi Padi rata-rata bisa mencapai 8 hingga 10 ton/hektare.

“Yang luar biasa umurnya dibandingkan varietas yang lain dibawah 150 hari, sehingga ini patut dikembangkan dan ini bisa meningkatkan kembali produksi Padi di Kabupaten Indramayu,” paparnya.

Leli berharap, para Penangkar Benih di Kabupaten Indramayu nantinya bisa mengembangkan Benih Varietas Lokal DNA.

Karena, ungkap Leli, Tanaman Padi DNA ini sangat beradaptasi, khususnya di Dataran Rendah terutama pada Musim Hujan.

Leli menaruh apresiasi besar kepada Bupati Indramayu Nina Agustina yang konsen dalam Bidang Pertanian. Salah satunya upaya pengembangan Varietas DNA bisa terdaftar dan memiliki Sertifikat Milik Kabupaten Indramayu.

“Kami dari Kementan RI sangat mengapresiasi dari Ibu Bupati Nina Agustina yang telah berjuang mendaftarkan varietas DNA. Melalui pendaftaran ini, berarti Kabupaten Indramayu memiliki Hak Perlindungan Divensi, artinya kalau ada yang mengaku. kita memiliki hak untuk bertahan, bahwa itu adalah hak Kabupaten Indramayu,” tambahnya.

Selain itu, Leli Nuryati mengungkapkan, varietas DNA ini diharapkan pula dapat menjadi varietas unggul yang mampu mendongkrak Pasar.

“Mudah-mudahan nanti bisa didorong di Pasar menjadi Nasional,” ungkap Leli.

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina meminta para Penyuluh untuk selalu berdampingan dengan Petani.

Hal ini supaya varietas DNA bisa dikembangkan dan para Pengusaha Penggilingan Beras wajib memberi Label Nama “Indramayu” saat dijual di Pasaran.

“Kita ingin Beras kita dapat dikenal, kita ketahui Indramayu sebagai daerah produksi Padi terbesar secara Nasional. Tentu Beras yang dihasilkan dari Petani jangan mau dirubah nama untuk daerah lain. Beras kita harus ada nama “Indramayu” agar dikenal, sehingga banyak orang membeli Beras langsung ke Indramayu,” pungkasnya. (Ron/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *