Jawa Barat: Berkedok Sumbangan, SMAN 1 Krangkeng Diduga Tarik Pungutan 500 Ribu Hinga 1 Juta Kepada Wali Murid

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) melalui Komite Sekolah diduga melakukan Pungutan dengan Modus Operandi atau Berkedok Sumbangan kepada seluruh Wali Murid yang anaknya ada di sekolah tersebut.

Pasalnya, dari beberapa Wali Murid mengeluhkan dengan adanya Pungutan untuk penunjang kebutuhan sekolah berupa sarana dan prasarana dengan dipatok nominal sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari masing-masing murid yang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Selain itu, salah satu Wali Murid menguraikan, saat dirinya memberikan sumbangan ke sekolah melalui anaknya senilai Rp 30 ribu, maka pihak Komite melalui salah satu Guru yang didelegasikan memberikan cibiran kepada murid.

“Bukankah menurut aturan, bahwa sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua, wali, perseorangan atau Lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan Dasar bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan Dasar, baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya?Lalu, mengapa pihak sekolah juga membawa status pekerjaan orangtua dengan kalimat yang tidak seharusnya dikeluarkan kepada anak didiknya ketika memberikan sumbangan yang nilainya kecil,” kata sumber sekaligus Wali Murid pada Kamis, (6/10/2022).

Masih menurut sumber, dari praktek Pungutan Biaya yang dilakukan sekolah melalui Komite Sekolah dapat diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas Penggalangan Dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orangtua, karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orangtua, itu jatuhnya jadi Pungutan. Dalam menentukan Pungutan pun sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa,” imbuhnya.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah “dana sumbangan”, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua atau walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan.

Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Kepala Sekolah SMAN 1 Krangkeng Drs. Supiyanto, M.Pd., membantah dengan istilah dan kalimat tersebut.

Menurutnya, bahwa yang dilakukan sekolah melalui Komite Sekolah sudah menggunakan aturan maupun regulasi.

Supiyanto pun menjelaskan, bahwa mengingat kebutuhan tersebut, maka berdasarkan Pergub tentang sumbangan, pihak sekolah dibolehkan untuk melakukan sumbangan ke Wali Murid.

“Pada tanggal 16 September dilakukan oleh Komite untuk rapat. Dari hasil rapat sekolah membutuhkan WC sebanyak 50. Namun, yang baru tersedia baru 20 untuk siswi berikut dengan pendukungnya, seperti Torn, kemudian rehabilitasi Masjid yang ada di sekolah yang dinilai sudah tidak layak Plafon dan Lantainya. Sehingga, dari rapat kemudian kami buat Proposal yang untuk kebutuhan itu sendiri diestimasikan memakan biaya sebanyak Rp 500 juta, sedangkan dana sumbangan belum semuanya terkumpul,” jelas Supiyanto disaksikan oleh Wakasek dan sejumlah Staf lainnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *