jejakkasus.co.id, CIREBON – Sejumlah personel Polresta Cirebon mengikuti Apel Launching Unit Patroli Presisi Macan Kumbang 852 guna memberantas Geng Motor yang mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), bertempat di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (15/1/2022).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan, pembentukan Unit Patroli Presisi Macan Kumbang 852 sebagai respons atas hal tersebut.
Menurut Arif, Polresta Cirebon sangat memberikan perhatian dalam memberantas Geng Motor yang mengganggu Kamtibmas Kabupaten Cirebon.
“Tugas utama Unit ini menjaga Kamtibmas, termasuk dari aksi Geng Motor dan kejahatan jalanan,” kata Arif saat ditemui usai Apel Launching Unit Patroli Presisi Macan Kumbang 852 di Mapolresta Cirebon, Sabtu (15/1/2022).
Arif mengatakan, Unit Patroli itu pun turut melibatkan Unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk menjaga Kamtibmas di Kabupaten Cirebon.
Selain Geng Motor, sasaran penindakan Unit Patroli tersebut, ialah aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dan Penyakit Masyarakat (Pekat) lainnya.
Arif menegaskan, tidak ada tempat bagi Geng Motor maupun Pelaku tindak kejahatan jalanan di Kabupaten Cirebon, dan tidak segan-segan untuk menindak tegas.
“Pembentukan Unit Patroli ini sebagai upaya Polresta Cirebon dalam memberikan pelayanan terbaik dan jaminan keamanan kepada masyarakat,” ujar Arif.
Arif menyampaikan, Unit Patroli Presisi Macan Kumbang 852 juga telah terintegrasi dengan command center Polresta Cirebon sehingga dapat me-respons cepat setiap aduan dari masyarakat.
Arif berpesan kepada para personel Unit Patroli Presisi Macan Kumbang 852 untuk menghindari sikap arogansi dan kesewenang-wenangan, serta selalu mengedepankan sikap humanis dalam berpatroli.
“Kami ingatkan para personel untuk bertindak proaktif dan antisipatif, jangan underestimate terhadap setiap potensi gangguan Kamtibmas, dan tindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum,” pungkas Arif. (Kurtis)