Jawa Barat: Bejad! Pelajar SMP di Cirebon Dicekoki Miras Lalu Diperkosa

jejakkus.co.id, CIREBON – Anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cirebon, dicekoki Minuman Keras (Miras) lalu diperkosa oleh pemuda berusia 25 tahun berinisial (TD).

Aksi bejad yang dilakukan TD tersebut dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon sekira pukul 23.30 WIB.

Satreskrim Polresta Cirebon sudah mengamankan Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Saat ini, Pelaku (TD) diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon, Polda Jawa barat (Jabar).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2022) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.

“Di tempat nongkrong tersebut korban diajak Minum-minuman Keras (Miras) jenis Tuak hingga mabuk. Kemudian, mereka pindah ke rumah salah satu temannya didekat daerah tersebut,” ujar Kompol Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (13/3/2022).

Anton mengatakan, setibanya di salah satu rumah temannya tersebut, korban dibawa ke kamar untuk beristirahat.

Namun, tiba-tiba TD masuk ke kamar tersebut, kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD untuk berbuat mesum. Namun, Pelaku tetap memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya.

Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.

“Selanjutnya, Pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri dikamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya. Kami mengamankan TD pada Sabtu, (12/3/2022) kemarin di Jakarta,” kata Anton.

Menurut Anton, Pelaku sehari-hari bekerja sebagai Buruh di salah satu Gudang di Jakarta. Bahkan, usai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran petugas.

Namun, aksi tersebut sia-sia, karena petugas berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

“TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun. Untuk korbannya masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP,” pungkas Anton. (E. Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *