jejakkasus.co.id, CIREBON – Bea Cukai Cirebon melaksanakan Sosialisasi Cukai yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Cirebon bertajuk “Sosialisasi Program Pembinaan Lingkungan Bagi Buruh Pabrik Rokok Penerima Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari DBH CHT”.
Novembriyanto Nugroho selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama menyampaikan materi tentang apa itu cukai, apa saja ciri-ciri Rokok Ilegal, dan tentang program DBHCHT, Rabu (01/12/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dibuka oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., bertempat di Sutan Raja Hotel, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Pada sambutannya, Bupati Imron menyampaikan, bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan didistribusikan kepada 3.035 Buruh yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan diharapkan bantuan ini berdampak pada pemulihan perekonomian pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Total alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Cirebon 2021 Rp 5.359.927.000,00 dibagi dalam 3 program.
Salah satunya adalah Program Pembinaan Lingkungan Sosial, yaitu pemberian BLT bagi Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Cirebon.
“Kalau beli Rokok harus ada yang ada Pita Cukainya, karena nanti cukainya tidak akan masuk ke pemerintah. Tapi banyak pedagang yang memperdagangkan Rokoknya tanpa Pita Cukai,” ungkap Imron.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar menyampaikan, bahwa ribuan Buruh yang mendapatkan BLT dari DBHCHT ini berasal dari empat perusahaan Pabrik Rokok di Kabupaten Cirebon, dan masing-masing mendapatkan BLT sebesar Rp 550.000. (Om JK)