Jawa Barat: Bea Cukai Cirebon Bersinergi dengan Pemda Berantas Rokok Ilegal

jejakkasus.co.id, CIREBON – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon memberantas peredaran Rokok Ilegal melalui sosialisasi dan penindakan.

Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan, kerjasama pihaknya dengan Pemda dilakukan untuk terus menekan, bahkan memberantas peredaran Rokok Ilegal.

Pemda sendiri telah mendapatkan dukungan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut bagian dari transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam penggunaannya, Pemda diajak berkolaborasi untuk sosialisasi maupun penindakan.

“Kami bersinergi dengan Pemda. Ada porsi dari alokasi anggaran DBHCHT untuk sosialisasi dan pemberantasan Rokok Ilegal. Selain itu kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam penindakan,” ungkap Encep di Kantornya, Senin (29/11/2021).

Encep menjelaskan, dalam hal sosialisasi dilakukan bersamaan dengan dinas teknis di Lingkungan Pemda setempat. Begitupun dengan penindakan, dapat melibatkan Satpol PP yang juga bersinergi dengan TNI-Polri.

“Sosialisasi, misalnya menggunakan Spanduk, Baliho, media massa dan lainnya,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat mengenai Rokok Ilegal sangatlah penting. Selain menyampaikan ciri-ciri Rokok Ilegal, juga menyosialisasikan cara pelaporan hingga ancaman sanksi bagi pengedar maupun produsen Rokok Ilegal.

“Kami terbuka untuk menerima pelaporan dari masyarakat jika menemukan Rokok Ilegal. Masyarakat juga bisa melaporkan ke Satpol PP didaerah setempat. Nanti Satpol PP yang berkoordinasi dengan kami,” jelasnya.

Selain itu, Ecep menyampaikan, pihaknya juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran Rokok Ilegal. Ada yang terencana, tapi ada pula yang tidak direncanakan.

Terencana dimaksudkan dengan melakukan operasi cukai ilegal. Sedangkan tidak terencana, jika mendapati laporan dari masyarakat.

“Bahkan beberapa hari lalu, kami baru menangkap lebih dari 212 ribu Rokok Ilegal tanpa dilekati cukai di KM 181 (Tol Cipali). Minggu sebelumnya, kami menangkap di Majalengka. Semuanya dilanjutkan dengan proses hukum,” jelasnya.

Pihaknya berharap, sinergi yang terbangun dengan Pemda Kota Cirebon dapat menekan laju peredaran Rokok Ilegal di Kota Cirebon. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberantas peredaran Rokok Ilegal. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *