jejakkasus.co.id, CIREBON – Babinsa Kelurahan Argasunya Koramil 1402/Harjamukti Kodim 0614/Kota Cirebon Serda Hendri Gunawan dan Bhabinkamtibmas dibantu warga setempat menggerebek Pelaku yang diduga melakukan Pencabulan Anak dibawah umur.
Informasi yang dihimpun, identitas Pelaku AY seorang laki-laki berumur 38 tahun, sedangkan korbannya seorang Anak Perempuan yang masih berusia 8 tahun. Kejadiannya bertempat di rumah Pelaku (AY) di Wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/7/2023).
Sebelum melakukan penggerekkan, Babinsa Kelurahan Argasunya Serda Hendri dan Bhabinkamtibmas bersama warga setempat melakukan perencanaan dengan pengintaian terhadap gerak-gerik Pelaku. Hal ini guna memastikan dan memperkuat bukti, bahwa Pelaku betul-betul melakukan aksi bejatnya.
“Perbuatan Pelaku ini sudah ada, dan diduga sudah dilakukan Pelaku berulangkali dengan modus mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 10 ribu. Namun karena saat itu kurangnya bukti dan lainnya, maka belum bisa melakukan tindakan apapun. Dan sekitar sebulan ini juga sudah mengintai perilaku Pelaku sampai dengan terjadi penggerekkan,” ujarnya.
“Akhirnya, dari penggerekkan tersebut berhasil menangkap AY yang sudah terbukti kuat dan meyakinkan melakukan tindakan Asusila atau Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur,” tegasnya.
Serda Hendrik menuturkan, diawali adanya laporan Ketua RT setempat yang melihat Pelaku AY membawa seorang Anak Perempuan dibawah umur ke dalam rumah Pelaku.
“Saat itu sekitar pukul 09.00 WIB kami langsung mendatangi TKP dan melihat ada sebagian warga bersama Unsur aparat setempat bersama Ibu Ketua RT sudah berkumpul di TKP,” tuturnya, Kamis (13/7/2023).
“Kami bersama Unsur Aparat Pemerintahan setampat dan sejumlah warga melakukan penggerebekan dengan cara mendobrak pintu rumah Pelaku. Benar saja, di dalam kamar, Pelaku hanya mengenakan Celana dalam saja dan diduga hendak berbuat Cabul terhadap Anak Perempuan dibawah umur tersebut,” jelasnya.
Lanjut Serda Hendrik, setelah digerebek dan ditangkap, lalu diamankan dari amukan warga, dan Pelaku langsung dibawa ke Kelurahan guna dimintai keterangan, kemudian menghubungi Polsek Selatan Timur (Seltim).
“Setelah itu, kami hubungi Polsek Seltim, dan Pelaku dibawa guna proses lebih lanjut. Untuk proses lebih lanjut, tindakan Asusila ini diduga sudah dilakukan berkali-kali oleh Pelaku AY kepada korban dengan mengiming-imingi uang Rp 10 ribu,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Selatan Timur (Seltim) AKP Fiekry Adi Perdana mengungkapkan, Terduga Pelaku diamankan pada Selasa (11/7/2023). Pelaku digerebek oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Argasunya yang berawal mendapatkan laporan dari warga.
“Informasinya cepat, langsung kita tindaklanjuti. Diduga Pelaku ini sedang dan akan berbuat, jadi kami amankan di Kelurahan Argasunya untuk menghindari amukan masyarakat. Pelaku, kita bawa langsung ke Polres Cirebon Kota dan diserahakan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Agar cepat prosesnya, segala kelengkapan sedang diproses,” pungkasnya. (Tim)