CIREBON- JK. Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan anak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal ini terungkap setelah korban melaporkan aksi tindakan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya hingga Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku. Jumat (7/8/2020).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Waled, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Tersangka berinisial KR bin TM merupakan ayah tiri korban dengan inisial CD (16), tersangka KR sempat melakukan persetubuhan sampai lima kali dengan kurun waktu tahun 2019 hingga Januari 2020.
Korban sempat hamil dan melahirkan sampai akhirnya anak dari hasil persetubuhan itu meninggal dunia,” kata Syahduddi saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).
Lanjut dia, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksi tindakan bejatnya.
Modus yang digunakan, ayah tirinya itu melakukan ancaman terhadap anak tirinya itu untuk tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Saat ini, sambung Syahduddi, kondisi korban trauma karena sudah disetubuhi berungkali hingga sempat melahirkan anak hasil tindakan bejat ayah tirinya itu.
Kondisi korban sekarang trauma akibat tindakan bejat ayah tirinya ini,” ucap dia.
Atas aksi bejatnya, tersangka KR dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tersangka kita kenakan UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, pungkasnya. (Ron)