jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap tiga (3) Pelaku kejahatan jaringan Bobol Minimarket di Alfamart Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (16/9/2022).
Ketiga Pelaku berinisial TH (44) warga Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, AG (25) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, dan AH (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu, saat dihadirkan dalam press rilis, ketiga Pelaku hanya tertunduk malu dengan tangan terikat.
Barang Bukti (BB) dari kejahatan Pelaku, seperti Linggis, Bongkahan Bangunan, Palu, dan Motor Honda Vario juga dijejer di depan Kantor Reserse Kriminal Polresta Cirebon.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus Bobol Minimarket.
“Peristiwa pencurian terjadi di Alfamart Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik. Mereka beraksi pada hari Minggu dinihari 17 April 2022,” kata Kompol Anton, Jumat (16/9/2022).
Anton menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh Karyawan Minimarket sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak buka Toko. Karyawan yang melihat kondisi ruangan acak-acakan, Tembok belakang dijebol, dan CCTV telah dirusak langsung menghubungi Polsek Gegesik, dan petugas pun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Anton mengungkapkan, selama 6 bulan melakukan Penyelidikan, Polisi akhirnya mengantongi identitas Tersangka dan langsung bergerak, dan akhirnya tiga Pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Tiga orang yang kita amankan. Satu orang lain berinisial U masih dalam pencarian orang (DPO) kami. Ketiga Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polsek Gegesik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Anton.
Anton menjelaskan, hasil pengakuannya, aksi Pelaku sudah direncanakan dengan membawa Palu dan juga Linggis. Mereka datang ke lokasi kejadian. Kemudian menggunakan Palu dan Linggis untuk membobol belakang Minimarket. Mereka merusak bagian Loster, lalu masuk ke dalam. Kemudian mengambil sejumlah barang.
“Pelaku mengambil Rokok, Coklat, dan sejumlah barang lainnya. Setelah berhasil mengambil barang, Palaku kemudian keluar dari jalan yang sama. Peristiwa tersebut baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, saat Karyawan datang. Kerugian korban Rp 29.905.882.,” kata Anton.
Di tempat yang sama, TH mengaku hanya mengantar Pelaku ke lokasi kejadian. Dia juga hanya berperan sebagai Pesuruh. Salah satunya disuruh merusak CCTV dan membuangnya ke Sungai untuk menghilangkan jejak para Pelaku.
“Saya baru kali ini pak. CCTV sudah dibuang oleh saya, disuru oleh DPO itu. Uang hasil curian sudah habis buat keperluan sehari-hari beli Rokok dan makan,” kata TH.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 30 juta, dan akibat dari perbuatannya itu, TH, Ag dan AH diancam dengan Pasal 56 Jo 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (E. Kurtis/Red)