jejakkasus.co.id, CIREBON – Musim penghujan yang kini masih berlangsung membuat banyak ruas jalan mengalami kerusakan parah sangat mengganggu mobilitas warga, salah satunya Jalan Cangkring, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Dari sekian banyak jalan yang rusak di Kabupaten Cirebon, yakni Jalan Cangkring di Kecamatan Plered yang memang sebelumnya telah rusak, berlubang, makin parah ketika diguyur hujan dan digenangi air. Sehingga cukup membahayakan bagi pengendara, terutama pengendara roda dua, harus ekstra berhati hati.
Pantauan jejakkasus.co.id, Jalan Cangkring yang menjadi akses para pekerja, banyak pabrik dan gudang, kini kondisinya cukup membahayakan, karena Aspal Badan Jalan banyak berlubang dan tergenang air, kendaraan bisa tiba-tiba tergelincir dan jatuh dalam genangan air.
Menurut seorang perempuan pengguna jalan yang setiap hari melewati Jalan Cangkring menuju tempat kerjanya, biasa disapa Aul mengatakan, khawatir melewati Jalan Cangkring tersebut.
“Kerusakan disepanjang jalan ini memang sudah lama terjadi, apalagi kalau hujan, air menggenangi jalan, jadi seperti Sungai, perjalanan menuju tempat kerja pun jadi terhambat,” ujar Aul kepada jejakkasus.co.id, Sabtu (15/01/2022).
Lanjut Aul, kondisi serupa terkait kerusakan jalan ini juga terjadi di sepanjang Jalang Nyi Gede Cangkring. Dari mulai Desa Tegalsari hingga Desa Cangkring, kondisinya sangat mengkhawatirkan, terlebih memang jalan itu kawasan pabrik dan gudang.
Aul berharap, hendaknya ada perhatian dari pemerintah. Jalan Cangkring kerusakannya makin menjadi, sehingga sangat mengganggu mobilitas warga.
Diketahui, sudah banyak media yang mempublikasikan kerusakan parah Jalan Cangkring tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, pemerintah setempat belum bergeming untuk melakukan perbaikan jalan sebagai upaya preventif terjadinya kecelakaan.
Sebagai informasi, persoalan jalan rusak, apalagi dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda, hingga menyebabkan pengguna jalan kecelakaan, merupakan salah satu jenis layanan publik yang acapkali dilaporkan masyarakat, bahkan cenderung berulang.
Tak hanya berdimensi pelayanan publik, jalan rusak yang sengaja dibiarkan juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda.
Jika dilihat dari segi tanggungjawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggungjawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah, baik pusat ataupun daerah.
Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, baik di bidang jasa ataupun administratif.
Layanan barang, jasa dan administratif, merupakan tiga jenis pelayanan publik, sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jalan merupakan bagian dari layanan publik. Sebagai salah satu bentuk layanan publik.
Namun, jalan rusak masih kerap kita temui dalam kegiatan sehari-hari, baik saat hendak ke Kantor, berbelanja ke Pasar, mengantar anak ke sekolah, ataupun saat hendak berobat ke rumah sakit.
Kondisi kerusakan tersebut bukan justifikasi sepihak dari masyarakat, tapi jalan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), baik Provinsi, Kabupaten ataupun Kota. (Om JK)