INDRAMAYU- JK. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dikabarkan akan tersalurkan ke warga masyarakatnya diawal bulan Juni 2020 sebanyak 161 KK (Kepala Keluarga).
Dari banyaknya warga yang akan menerima bantuan tersebut, Kuwu/Kepala Desa Jatibarang Agus Darmawan mengintruksikan dalam statusnya Via Chat WhatsApp nya agar para Ketua RT, RW dan Pamong Desa lainnya tidak meminta-minta imbalan, baik uang atau rokok ke warga yang menerima BLT-DD.
Bila terjadi demikian, Lanjut Kuwu/Kepala Desa Agus, dampaknya tidak sendirian tapi akan kena semua dan akan bermasalah dengan hukum.
”Mohon perhatian bagi Ketua RT, Ketua RW dan Pamong Desa, dilarang pesan atau meminta rokok atau apapun ke penerima bantuan dampak Covid -19, baik itu bantuan Kemensos, Ban Gub,Ban Bup, dan BLT Dana Desa (DD) yang Insha Allah hari Rabu ATM BLT-DD baru akan kami bagikan. Tegas Kuwu/Kepala Desa Agus Darmawan dalam statusnya WhatsApp, Sabtu (06/6/2020).
Ia juga tegas bila terjadi atau terbukti RT, RW dan Pamong Desa memungut imbalan, maka tidak akan segan-segan memecatnya.
”Ya, terbukti tak mareni (ya, terbukti akan diberhentikan-red).” Ujar Agus dengan bahasa Jawa Indramayu.
Namun seandainya ada warga yang ikhlas memberi, Agus Darmawan hanya bisa menghimbau kalau bisa menolaknya.
”Ya baguse mekoten, ucapaken kesuwun bae, ya ari wargae maksa pengen ngupai ya terserah RT e diterima belie tapi kula wis ngupai petunjuk agar tidak meminta. (Ya bagusnya begitu, ucapkan terimakasih saja, ya kalau warganya memaksa ingin ngasih ya terserah RT nya diterima apa gak nya tapi saya sudah memberi petunjuk agar tidak meminta-red), Ujarnya.
Demikian dikabarkan oleh Agus Darmawan, selaku Kuwu/Kepala Desa Jatibarang bahwa, Bantuan BLT-DD tahap I untuk warga yang terkena dampak Covid-19 masih dalam pembagian Kartu ATM Bank BJB yang akan di bagikan pada hari Rabu (10/6/2020) di Kantor Desa Jatibarang Jalan Mayor Dasuki Nomor 38. Dengan jumlah penerima 161 KK (Kepala Keluarga) dan nantinya warga akan menerima Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) tanpa ada potongan apapun. Pungkasnya. (Ron)