jejakkasus.co.id, CIREBON – Meski beberapa kali mendapat protes dan pertentangan dari para pengusaha, namun petugas Satgas Covid-19 gabungan, tetap melakukan tindakan berupa penutupan paksa dan menyegel tempat usaha tersebut untuk sementara.
Satgas Covid-19 gabungan, kembali menindak sejumlah tempat usaha non esensial yang masih nekat membuka usaha di masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Pantauan awak media, Satgas Covid-19 gabungan, satu persatu mendatangi tempat usaha non esensial dan kritikal yang masih beroperasi dan menyegel tempat usaha non esensial dan kritikal dimasa PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Toto Suharto Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon di sela-sela monitoring mengatakan, hasil dari monitoring tersebut sedikitnya ada sembilan tempat usaha non esensial dan kritikal yang masih membandel nekat membuka tempat usahanya.
“Hasilnya, ada sembilan tempat usaha di Kota Cirebon yang kami paksa tutup dan disegel sementara. Kami juga melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan, diantaranya Perbankan dan finasial. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah kantor-kantor tersebut sudah menerapkan aktivitas kerjanya maksimal 50 persen dan ini tidak boleh lebih, atau WFH (Work From Home),” sebutnya.
Lanjutnya,“PPKM Darurat di hari keempat ini, selain melakukan razia Masker, kami juga lakukan Patroli ke sejumlah tempat usaha yang masih buka,” pungkas Toto. (Om JK)