Jawa Barat: 608 KPM Desa Banjarwangunan Dipaksa Membeli Sembako di E-warung Tirah

jejakkasus.co.id, CIREBON Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur BPNT termin pertama mulai dilakukan di Kabupaten Cirebon.

Namun, pencairan pada hari pertama ini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dipaksa untuk membeli sembako di balai desa. Padahal, Kementerian Sosial telah mempersilakan para KPM untuk membeli sembako dengan uang bansos tersebut di Warung manapun, Sabtu (26/02/2022).

Diketahui, jumlah uang yang diterima para KPM pada pencairan termin pertama tahun 2022 ini sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan.

Informasi yang diterima jejakkasus.co.id, dari catatan nota pembelian KPM disebutkan, beras 24 kilogram seharga Rp 264.000 dan telur 2 kilogram seharga Rp 42.000 ribu total yang harus dibelanjakan kepada E-WARUNG yang di desak oleh pihak Bumdes dan kadus kepada KPM sebesar Rp.306.000 per KPM.

Penekanan terhadap penerima KPM ini membuat resah 608 KPM. Meski menerima tunai, indikasi permainan oknum agen sembako di Desa Banjarwangunan setelah menerima uang tunai, para KPM langsung diarahkan oleh Ketua Bumdes, Kadus, RT/RW langsung ke meja Ibu Sutirah dan Ibu jajang yang berada di Kantor Desa Banjarwangunan guna membayar pembelian sembako tersebut.

Berdasarkan hal tersebut awak media jejakkasus.co.id, mengkonfirmasi ketua Bumdes Firman dan Kepala Desa Banjarwabgunan Sulaiman. Akan tetapi Ketua Bumdes dan Kepala Desa Banjarwangunan tidak memberikan keterangan apapun dan terkesan menghindar dari awak media .

Sementara salah seorang warga menyampaikan, ”pihak RT,RW dan Bumdes mendesak kami penerima KPM untuk membelanjakan uang yang sudah diterima ini ke E-Warung yang sudah disediakan oleh Bumdes Banjarwangunan. Sesampainya dirumah, saya membuka sekarung beras yang saya beli dari E-Warung Sutirah kualitasnya sangat jelek untuk harga Rp.11.000 per kilogramnya. Beras yang kami terima seperti beras seharga Rp.7.000 perkilogramnya,” ungkap penerima KPM kepada awak media jejakkasus.co.id, dengan ketidakpuasannya.

Warga Desa Banjarwangunan mengaku  kecewa karena beras yang kami dapat dari agen E-warung Sutirah beras Bulog dan berbau apek.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Begitu juga dengan pengumuman dari Menteri Sosial Tri Rismaharini, “KPM bebas berbelanja dimana pun.

Lain halnya yang terjadi di Desa Banjarwangunan, Kecamatan mundu, Kabupaten Cirebon yang memaksa masyarakat untuk berbelanja di E-Warung Sutirah (Tirah) yang disediakan pihak Bumdes, Kadus, RT dan RW Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Semoga aparat hukum untuk menindak para oknum yang bermain di tahap penyaluran Bantuan Tunai ini (BPNT),” pungkas salah seorang penerima KPM. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *