INDRAMAYU- JK. Senin (13/7/2020). Ormas, OKP, dan LSM se-Kabupaten Indramayu tergabung dalam Gerakan Masyarakat (GEMA) Indramayu berjumlah 300 an melakukan aksi Unjuk Rasa untuk menolak RUU HIP dan menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Titi kumpul aksi demo di Sport Center Indramayu menuju halaman Gedung DPRD Indramayu.
Demo tersebut sebagai bentuk pembelaan warga Indramayu terhadap Bangsa dan Negara dari ancaman bahaya Laten Komunis, sekaligus mengokohkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang larangan PKI untuk tumbuh dan berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sekjen Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) dan Sekretaris Gerakan Wawan Sugiarto mengatakan, aksi ini merupakan aksi penolakan terhadap RUU HIP, bahwasannya Pancasila sudah Final dan sudah tidak bisa diutak-atik lagi.
“Kalau pengen Undang-Undang, perbanyaklah batang tubuhnya, gak usah Pancasila sebagai Falsafah Bangsa, nilai-nilai Bangsa harus di atas, jangan direndahkan dengan Undang-Undang,” tuturnya.
Kalau membuat model haluan begitu, tutur Wawan, tatacara pengaturan agar ber Pancasilais, kembangkan Undang-Undang lainnya dan kembangkan juga pasal-pasal yang butuh.
“Contoh pasal 33 supaya bisa tercapai kemakmuran dan keadilan,” ucap Wawan.
“Jadi jangan Pancasila dijadikan Undang-Undang, karena itu sudah final, tidak boleh dirubah, tidak boleh ditambah, dan tidak boleh dikurangi,”pungkasnya. (Ron)