jejakkasus.co.id, CIREBON – Sebanyak 2 (dua) orang Oknum Polisi di Cirebon berinisial IPTU N dan AKP DS dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Kamis, 27 Juli 2023.
IPTU N merupakan Stafmin Satresnarkoba, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dan pengancaman. Dan AKP DS selaku Kapolsek dilaporkan perihal Surat Perjanjian dan Penanganan Laporan Pengaduan (LP) Sdri. NP, tanggal Nopember 2022.
Law Office Winata Kurniawan & Partner selaku Kuasa Hukum dari korban mengatakan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri telah menerima Laporan Pengaduan (LP) yang ditujukan kepada 2 orang diduga Oknum Polisi berinisial N dan DS.
“Menurut keterangan korban, Oknum Polisi IPTU N ini diduga meminta uang Rp 90 juta. Korban telah menyetorkan sejumah uang sebesar Rp 90 juta tersebut kepada Oknum Polisi N dengan cara ditransfer tanpa ada Kwitansi. Rinciannya, sudah saya paparkan ke Kadivpropam,” ungkap Winata kepada jejakkasus.co.id, Jumat (28/07/2023).
“Kalau AKP DS ini dilaporkan terkait Surat Perjanjian dan Penanganan Laporan Pengaduan (LP) Sdri. NP,” ujar Winata.
“Saya telah menerima Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2 / 003917 / VII / 2023 / BAGYANDUAN,” kata Winata.
Winata menjelaskan, terkait laporan tersebut, masih diproses pada Bagian Pelayanan dan Pengaduan (BAGYANDUAN) Polri.
“Saya sudah melapor ke Kadivpropam Polri, laporannya sedang di proses di Bagyanduan Polri dan sudah sampai ke Birowassidik. Untuk perkembangan selanjutnya nanti disampaikan lagi,” pungkasnya. (TIM)