Jawa Barat: 2 Kali Berturut-Turut, Polresta Cirebon Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon meraih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dua (2) kali berturut-turut.

Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 yang kedua kali ini diterima secara langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., di Aula Ditlantas Polda Jabar, Kamis (21/12/2023).

Arif menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI atas Penghargaan yang diberikan. Hal tersebut menjadi bukti, bahwa selama ini kinerja Polresta Cirebon mendapat perhatian dari beberapa pihak, termasuk Ombudsman RI.

Arif mengatakan, Penghargaan itupun menjadi suatu Kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon. Sehingga, diharapkan dapat terus memotivasi seluruh personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik menjadi lebih baik lagi.

Terlebih, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat concern dalam Peningkatan Layanan Publik dan Sistem Pelayanan Polri yang Terintegrasi. Karenanya, Penghargaan tersebut membuat jajarannya semakin termotivasi untuk terus melakukan terobosan dan inovasi lainnya.

“Ini merupakan Kehormatan dan Kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon. Ternyata, seluruh inovasi kami menjadi perhatian Ombudsman RI hingga mendapat Apresiasi serta Penghargaan. Tentunya, ini akan menambah motivasi dan semangat kami dalam melaksanakan tugas untuk mendedikasikan kinerja terbaik bagi masyarakat,” kata Arif.

Sebagai informasi, dalam Penilaian Penghargaan tersebut, Polresta Cirebon mendapatkan nilai akhir 96,77 dalam Unit Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satintelkam, dan Satlantas. Bahkan, berdasarkan hasil Penilaian tersebut, Polresta Cirebon meraih Predikat A dengan Opini Pelayanan Kualitas Tertinggi. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *