Jawa Bara: DPRD Kota Cirebon Desak Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Berizin

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk segera menertibkan dan menata Aset Milik Daerah.

Pasalnya, sejauh ini banyak sekali Bangunan Liar yang berdiri di atas Tanah Milik Pemerintah yang dikuasai perorangan atau kelompok.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Tunggal Dewananto mengatakan, persoalan penguasaan Lahan Milik Pemerintah sudah berlarut-larut, seperti Bangunan Liar di Komplek Pemakaman Kutiong dan Sentiong, Kecamatan Harjamukti, Lapak PKL di sepanjang Bantaran Kali Sukalila, termasuk di Kawasan Olahraga Bima.

Dalam rapat kerja bersama sejumlah dinas teknis, seperti BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, dan Asisten Daerah tersebut, Dewan meminta Pemkot mengaktifkan kembali Tim Percepatan Penertiban dan Pengendalian Aset yang sempat dibentuk pada 2017 lalu.

“Salah satu rekomendasi rapat ini, yaitu Pemerintah Kota Cirebon harus segera membuat Tim. Tapi, katanya sudah ada. Maka, tinggal diaktivasi kembali saja,” ujar Dewa usai rapat di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (13/6/2022).

Dewa menegaskan, tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) Komisi I dan II ini, DPRD akan menginventarisir bangunan tak berizin untuk segera diselesaikan secara bertahap.

“Mana dulu prioritas yang akan diselesaikan. Apakah masalah di Kutiong Sentiong dulu, atau yang lain dulu. Akan tetapi, yang pasti kami akan membuat List berdasarkan skala prioritas,” tutur Dewa.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Ir. Watid Sahriar, MBA., menjelaskan, tidak semua Bangunan Liar berdiri di atas Lahan Milik Pemerintah Kota Cirebon, seperti Lapak Pedagang di sepanjang Sungai Sukalila.

“Hanya saja, masalahnya, bangunan tak berizin tersebut merusak pemandangan kota serta berdampak kemacetan Lalu Lintas kendaraan,” ujar Watid.

Watid mengaku, keberatan jika Dinas Teknis enggan menertibkan Bangunan Liar hanya karena bukan Aset Pemkot dan takut berbenturan dengan masyarakat.

“Semakin lama masyarakat mendirikan bangunan, semakin merasa memiliki. Ini yang akan repot nantinya. Kalau itu aset BBWS, lantas jangan berpangku tangan. Eksekutif bisa menyurati Pemilik Aset-nya untuk menertibkan itu, nanti bersama-sama Satpol PP atau Dinas Teknis lainnya,” sebut Watid.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sosroharsono, S.Sos., mengaku jika Pemkot Cirebon sudah pernah membentuk Tim Penertiban Aset pada Februari 2020 lalu sebagai Pengendalian dan Pengawasan Bangunan Tak Berizin di atas Lahan Milik Negara.

“Namun, waktu itu terjadi pandemi. Rencananya sudah disusun, tapi belum sempat berjalan. Anggaran kegiatannya pun di-refocusing. Kami juga meminta dukungan Dewan untuk mengaktifkan kembali dan didukung anggaran,” pungkasnya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *