GNP Tipikor Pertanyakan Pemberhentian Pj. Desa Keraton

CIREBON- Pemberhentian Jupri sebagai Pj. Kuwu Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dipertanyakan pihak GNP Tipikor Kota/Kabupaten Cirebon.

Ketua GNP Tipikor Kota/Kabupaten Cirebon, Aan Suratman, SH., mengungkapkan, ada kejanggalan dalam pemberhentian Pj. Kuwu Desa Keraton, Jupri, atas rekomendasi Camat Suranenggala.

“Kami menilai tidak ada alasan kuat saudara Jupri diberhentikan sebagai Pj. Kuwu Desa Keraton. Mosi tidak percaya terhadap saudara Jupri lewat surat dan tanda tangan warga, harusnya dicek langsung kebenarannya. Kami menduga tanda tangan warga itu palsu atau didesain pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan Jupri, ” katanya, Sabtu (28/9/2019).

Menurut Aan, Camat Suranenggala harusnya melakukan cek langsung terhadap orang-orang yang tercatat di surat, apakah benar menandatangani atau ternyata dipalsukan. Camat seharusnya tidak terburu-buru merekomendasikan pemberhentian Jupri.
GNP Tipikor juga mengaku heran dengan Camat Suranenggala yang langsung memberhentikan Jupri, tanpa ada tahapan berupa teguran, peringatan pertama dan kedua.

“Sebetulnya kami dari GNP Tipikor mengapresiasi Camat Suranenggala yang melakukan penilaian atau evaluasi kerja terhadap Pj. Kuwu Desa Keraton, tetapi parameternya harus jelas apa yang dinilai. Pertanyaannya, apakah penilaian kinerja setiap enam bulan ini diberlakukan pula ke yang lain. Bicara keadilan, harusnya dilakukan evaluasi juga, ” tegas Aan.

Terburu-buru
Ia menjelaskan, pemberhentian kuwu dilakukan apabila meninggal dunia, menjadi tersangka dengan hukuman 4 tahun penjara dan tidak mampu melaksanakan tugas.

“Dalam persoalan di Desa Keraton, kami menilainya terburu-buru dalam memgambil keputusan merekomendasikan pemberhentian Pj. Kuwu Jupri. Tahapan dan mekanismenya dibuat instan dan terkesan dikondisikan. Maka, wajar jika GNP Tipikor mempertanyakan dan patut curiga ada sesuatu di balik keadaan ini, ” tegas Aan.

Dalam perkembangannya, lanjut ketua GNP Tipikor, sudah ditunjuk figur baru sebagai Pj. Kuwu Desa Keraton. Namun, belum dilakukan serah terima jabatan. Meski begitu, figur baru itu sudah menjalankan tugasnya sebagai Pj. Kuwu Desa Keraton.

“Kami mendukung keterbukaan dan ketegasan, tetapi itu dilakukan dengan benar dan fair. Kalau ternyata ada motif tertentu atau kepentingan tersendiri, kami dari GNP Tipikor yang akan melakukan kontrol, ” pungkasnya.(udi/ak)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *