Edarkan Pil Trihex Pria Asal Desa Mertapada Kulon diamankan Polisi

CIREBON – Intansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak henti-hentinya terus memerangi peredaran Narkoba, tak terkecuali peredaran obat-obatan terlarang sediaan farmasi tanpa izin edar. Seperti halnya dilakukan oleh Kepolisian Polres Cirebon Kabupaten, melalalui SatNarkoba, yang belakangan ini sedang gencar-gencarnya mengungkap kasus peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang. Belum lama ini pihaknya telah mengamankan seorang pria dengan inisial HW warga Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (02/10/2019) kemarin

Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasubbag Humas Iptu Muhyidin, pihaknya mengamankan HW saat berada didepan rumah kontrakannya. Ia ditangkap karena mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar. “pelaku kami amankan, karena terbukti menyimpan dan menjual belikan obat-obatan sediaan farmasi jenis obat atau pil yang tidak memiliki izin edar, “katanya. Sabtu (12/09/2019).

Hasil dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa obat-obatan sediaan farmasi jenis obat pil Tramadol, Trihex yang tidak memiliki ijin edar dan uang tunai diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut. “Anggota SatNarkoba berhasil mengamankan 80 butir pil jenis Tramadol dan uang diduga sisa hasil penjualan sebesar Rp.155.000 dan satu unit handphone yang digunakan tersangka saat transaksi jual beli obat dengan konsumen, “katanya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses sidik lebih lanjut. Petugas pun masih melakukan pengejaran terhadap pemasok obat-obatan kepada HW. “Akibat dari perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara,”tegasnya. (QNR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *