jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya berinisial UA dan Kabid berinisial IN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam Pengelolaan Anggaran DAK di bidang pendidikan dasar 2024.
Laporan disampaikan oleh M. Rizky Firmansyah yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian paket proyek DAK diduga ada jual beli judul paket proyek.
Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan UN dan IN” kata Rizky saat ditemui di kediamannya, Jumat (27/9/2024).
Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan, jika semua persyaratan dokumen-dokumen sudah lengkap, materi laporan tersebut akan dibawa ke penyelidikan.
Saat dihubungi terpisah, Kepala bidang pendidikan dasar Disdik Kota Tasikmalaya IN irit bicara hanya menjawab duka teu terang kang,” ujarnya.
Sementara pejabat UN saat dihubungi melalui pesan Whatsapp enggan menjawab.
(Biro Tasikmalaya)