Kepulauan Babel: DPRD Bersama Pemprov Babel Tanda Tangani MoU Raperda Perubahan

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel telah melakukan  penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding), usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terkait Perubahan Raperda atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid-19).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Nico Plamonia Utama dan Kepala Biro Hukum, H. Maskupal Bakri, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (19/05/2021).

Dikatakan Ketua Bapemperda Nico plamonia Utama bahwa, beberapa waktu yang lalu Gubernur Kep. Babel sudah menyampaikan keinginannya untuk merubah Perda Nomor 10 Tahun 2020  yang kemudian ditindak lanjuti dengan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) yang dilaksanakan Selasa, 18 Mei 2021 di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel.

Salah satu hasil kesepakatan Rapim tersebut, Bapemperda diizinkan untuk meminta keterangan dan melakukan pembahasan rancangan perubahan Perda tersebut dari Pemprov Kep. Babel yang dalam hal ini diwakili oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kep. Babel.

“Untuk itu, hari ini kami mengundang Bapak/Ibu guna mendengarkan maksud, tujuan dan penjelasan terkait rancangan perubahan Perda tersebut,” ujar Politisi Demokrat ini.

Dijelaskan Nico, DPRD dalam merumuskan dan mengesahkan sebuah Perda selalu melihat dan mengutamakan kepentingan masyarakat, dimana Perda itu sendiri merupakan produk hukum daerah.

Selain ada keterlibatan dari DPRD Provinsi, juga ada keterlibatan masyarakat Kep. Babel sesuai dengan sumpah dan janji anggota DPRD yang diucapkan bahwa, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan Nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, Perda tersebut harus bisa mengakomodir keinginan masyarakat.

“Kami sebagai wakil rakyat tidak menginginkan masyarakat Kep. Babel menjadi objek, jangan sampai dengan adanya perubahan muatan dari Perda tersebut malah akan membebani masyarakat Babel itu sendiri, sehingga dalam merumuskan Perda ini, selain memberikan efek jera kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), disisi lain juga tidak membebani atau merugikan masyarakat,” jelas Nico.

Diwaktu yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kep. Babel, H. Maskupal Bakri menjelaskan bahwa, pada saat melakukan penegakkan hukum dilapangan, Tim Satgas Terpadu tidak dapat melakukan penindakan dilapangan, baik secara administrasi ataupun pidana bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes.

Untuk itu, berdasarkan usulan dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda beberapa waktu lalu, perlu dilakukan perubahan muatan terhadap beberapa Pasal yang ada didalam Perda tersebut yang mengatur tentang sanksi yang diberikan baik secara administrasi ataupun pidana.

“Penegasan sanksi ini dilakukan guna memberikan efek jera dan untuk menekan angka penyebaran Virus  Corona serta jaminan kesehatan kepada masyarakat Kep. Babel,” ucap Maskupal.

Maskupal berharap, rancangan perubahan  Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang telah disampaikan dapat segera dilakukan pembahasan dan diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama. (FR/ ed.Fauzi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *