DKI Jakarta : Polri, Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukuman Mati

JAKARTA- JK. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Polri menyampaikan, penyidik mengenakan Pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polri mengatakan pelaku berinisial AA itu terancam hukuman mati.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah Pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan Pasal pembunuhan, dan kita kenakan Pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rabu (16/9/2020).

Argo menuturkan selain hukuman mati, AA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Jadi kalau ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup, paling 20 tahun,” sambung Argo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Surat tersebut dikirimkan dari penyidik Polres Bandar Lampung.

“Kejaksaan sudah terima SPDP-nya dan ditangani Polresta Bandar Lampung,” kata Kajati Lampung Heffinur saat dihubungi.

Heffinur mengungkapkan, tersangka AA oleh penyidik dikenakan Pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana juncto percobaan tindak pidana, Pasal pembunuhan, Pasal penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Adapun tersangka AA disangkakan Pasal 340 jo Pasal 53, Subsider Pasal 338 jo Pasal 53 Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.

Syekh Ali Jaber ditusuk saat berceramah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (13/9/2020). Pelaku berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Tim)

Sumber:DewaAruna

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *