jejakkasus.co.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan penyebab utama yang membuat kasus korupsi masih kerap terjadi karena masih adanya sistem yang membuka celah terjadinya tindakan korupsi.
Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja (Raker) bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/1/2022).
Menurut Mendagri, sebagaimana hasil analisis yang telah dilakukan Kemendagri, penyebab pertama, yakni masih adanya sistem yang membuka celah terjadinya tindakan korupsi.
Termasuk didalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan imbalan.
Sementara itu, penyebab kedua, yakni terkait dengan kurangnya integritas yang dimiliki individu, sehingga memunculkan tindakan korupsi.
Hal itu juga didorong dengan kurangnya kesejahteraan yang didapatkan oleh penyelenggara negara. Karena itu, aspek kesejahteraan perlu dipikirkan untuk mencegah terjadinya korupsi.
Penyebab ketiga, yakni terkait dengan budaya (culture). Pasalnya, seringkali ditemukan praktik-praktik yang salah, tapi dianggap benar karena kebiasaan.
Mendagri mencontohkan, adanya pimpinan yang menganggap, bahwa prestasi bawahan diukur dari loyalitas yang salah kaprah.
Mendagri menekankan, tindak pidana korupsi harus ditekan seminimal mungkin untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Karena dengan terselenggaranya pemerintahan yang bersih, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan ASN akan ikut meningkat.
Adapun rapat bersama tersebut digelar karena keprihatinan Mendagri terhadap fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Daerah, baru-baru ini.
Karena itu, kepada seluruh peserta yang hadir, Mendagri terus mengingatkan tentang bahaya tindak pidana korupsi.
Menurut Mendagri, kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah, selain berdampak pada individu yang bersangkutan, juga berdampak pada sistem pemerintahan, termasuk kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Ratu-001)