jejakkasus.co.id, LAMPUNG BARAT – Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK) wajib dilakukan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. PK-24 (Pendataan Keluarga) Tahun 2024 menjadi langkah strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam menyediakan data keluarga yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PK-24 akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024, secara serentak di Indonesia melalui Kader pendata.
Pasalnya, capaian terhadap target pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu belum mencapai 100℅,maka diberikan perpanjangan waktu pemutahiran PK-24 sampai dengan tanggal 15 september 2024 pukul 23.59 WIB.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lampung Barat pada senin 9 Agustus 2024 telah melaksanakan Bimbingan Teknis Kepada Manager Pengelola dan Manager data guna menyiapkan Sumber Daya Manusia yang handal untuk melaksanakan PPK 24 di Wilayah Binaannya Masing-masing.
Adapun PPK 24 ini dilaksanakan di beberapa Kecamatan Sumber Jaya, Gedung Surian ,Air hitam,Way tenong,Suoh, Balik Bukit, Lumbok seminung dan hanya sebagian Desa disetiap kecamatan dikarenakan Pemutakhiran hanya melaksanakan pendataan sampling tidak kesemua populasi.
Sedangkan pendataan Keluarga untuk seluruh populasi dilaksanakan setiap lima tahun sekali, yakni terakhir pada tahun 2021 dan akan dilaksanakan kembali pada tahun 2026.
Kepala Dinas PPPAPPKB Danang suseno menegaskan, mendukung upaya BKKBN pusat dalam pemutakhiran data keluarga sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan perencanaan daerah.
Maka dari itu, harapannya masyarakat turut serta mendukung kegiatan tersebut dengan memberikan sebenar-benarnya data melalui form instrumen penelitian yang sudah diolah oleh tim ahli pusat penelitian.
(Bg’one)