Sumsel: Diiming-imingi Gaji 9 Juta Perbulan, Oknum Bidan Dilaporkan ke Polisi

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Tak terima dan merasa ditipu oleh oknum bidan, AF (29) warga Rumah Tumbuh, Muara Enim mendatangi kantor Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, Kamis (20/06/2024) sore.

Kejadian bermula sekitar bulan Mei lalu, saat oknum Bidan bernama Siska Putri Ayu (28) warga Jl. Gotong Royong, RT 03, RW 01, Desa Tegal Rejo menawarkan AF (29) sebuah pekerjaan sebagai Helper Fuel Tanki di Perusahaan PT Track yang berada di Tanjung Enim.

Saat itu, Siska meminta korban, AF (29) untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya, dengan alasan uang tersebut sudah diminta oleh sepupunya.

“Awalnya pada tanggal 12 mei lalu saya diminta uang senilai 4,5 juta lalu minta tambahan lagi sebesar 200 ribu dengan alasan untuk nembak pengalaman kerja di PT Pusaka Bumi Transfortasi (PBT) yang akan dilakukan oleh sepupunya, untuk mempermudah saya melamar pekerjaan di PT Track dengan iming-iming gaji 9-10 juta perbulan,” ujar AF kepada awak media.

Dilanjutkan AF, karena saat itu belum ada uang, dirinya meminta waktu untuk mengirim uang tersebut, namun pada tanggal 13 mei dirinya kembali dihubungi dan hanya diminta untuk mengirim uang senilai 1 juta.

“Nah saat itu saya diminta segera mengirim uang 1 juta rupiah, setelah saya kirim, ternyata saya diminta mengirim uang lagi sebesar 1 juta lagi dan meminta untuk mentransfer ke rekening sepupu nya bernama Jefry Hamdy Meltama, segera saat itu juga. Nah pada tanggal 15 Mei saya kembali dihubungi oleh si Pelaku menanyakan uang untuk MCU sebesar 1,8 juta dan meminta segera mengirim uang tersebut, dengan alasan pakdenya perlu uang tersebut untuk mendata di RSBAM keperluan MCU,” tuturnya.

Dijelaskan Ari, usai mentransfer sejumlah uang tersebut, dirinya diminta untuk datang ke RSBAM untuk melakukan MCU lalu langsung tanda tangan kontrak kerja.

“Awalnya saya sudah curiga, karena jadwalnya selalu di undur, namun pada tanggal 17 Mei saya diberitahu kalau jadwal kembali di undur pada hari Senin (20/05/2024) saat itu saya dijanjikan untuk MCU lalu langsung tanda tangan kontrak kerja, lalu besoknya (Selasa, red) saya di janjikan sudah mulai bekerja,” terangnya.

Namun hal tersebut ternyata hanya janji manis, jadwal MCU selalu di undur, hingga pada akhirnya korban diminta untuk langsung menghubungi Pakdenya yang bernama Wandi untuk bertanya terkait pekerjaan tersebut.

“Ari Firmansyah saat itu langsung di suruh menghubungi Pakdenya, dan dia mau lepas tangan tidak mau mengurusi pekerjaan saya itu, dengan alasan kesal dengan saya karena selalu ditanya soal janji bekerja nya,” tambah AF.

Akibat hal tersebut, AF langsung menyambangi Mako Polres Muara Enim untuk melaporkan upaya penipuan yang dilakukan oleh Oknum Bidan tersebut ke Polres Muara Enim, dan langsung diterima dengan nomor : LP/B/170/VI/2024/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel dan meminta ganti rugi materi dan non materi karena dinilai sudah merugikan secara materi, waktu dan mental.

Sementara Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Akan kita periksa dulu, jika terbukti bersalah terlapor akan dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Pewarta: Agus PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *