jejakkasus.co.id, LAHAT- Sebuah video yang menampilkan pernyataan Wakil Bupati Lahat tengah menjadi sorotan publik. Dalam video tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa sejumlah pengusaha tambang batu bara di wilayah Merapi saat ini sedang merancang pembangunan jalan khusus (hauling road) agar tidak lagi menggunakan jalan umum milik pemerintah. Ia juga menyebutkan bahwa pembebasan lahan—baik milik masyarakat maupun perusahaan—telah mulai dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan resmi Pemerintah Kabupaten Lahat yang turut dihadiri Bupati Lahat serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, pernyataan Wakil Bupati tersebut menuai kritik dari kalangan aktivis. Salah satunya datang dari Bambang, Aktivis dari Lembaga Aliansi Pemuda Sumatera Indonesia (LAPSI), yang menyayangkan sikap Wakil Bupati yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan pengusaha tambang daripada menegaskan kewajiban reklamasi lubang bekas tambang.
“Sebaiknya Ibu Wakil Bupati menegaskan dulu kepada para pelaku usaha tambang untuk melaksanakan reklamasi, sebelum mendukung penuh rencana mereka membangun akses jalan tambang. Jangan sampai mereka leluasa mengeruk sumber daya alam tanpa menyelesaikan kewajiban mereka terhadap lingkungan,” tegas Bambang kepada wartawan Resolusi.com.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik pertambangan yang tidak diiringi dengan reklamasi berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Ia juga mengkhawatirkan bahwa dengan mulusnya akses jalan tambang, justru dapat membuka peluang menjamurnya aktivitas tambang ilegal di wilayah Merapi.
Dalam konteks hukum, kewajiban reklamasi tambang telah diatur secara tegas. Berdasarkan Pasal 161B Ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca-tambang serta tidak menempatkan dana jaminan akan dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran dana reklamasi yang belum dilaksanakan.
Bambang juga menyarankan agar Pemkab Lahat lebih mendorong pelaku usaha tambang untuk melaksanakan tanggung jawab sosial, khususnya dalam bentuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah tambang. Ia menyebutkan bahwa PPM merupakan salah satu indikator utama dalam praktik pertambangan yang baik (good mining practices).
“Ibu Wakil Bupati seharusnya lebih mendorong perusahaan tambang di Merapi untuk memberdayakan masyarakat lokal, bukan hanya memfasilitasi kebutuhan pengusaha,” kata Bambang.
Penerapan PPM telah diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dengan mencuatnya polemik ini, publik menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menegakkan kewajiban reklamasi serta pengawasan terhadap pelaku usaha tambang agar kegiatan pertambangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga membawa dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
(Red/Ical/Roby)
Sumber: resolusi.com