Sumsel: Diduga, Tambang Batu Bara Ilegal Resahkan Masyarakat Kabupaten Lahat

jejakkasus.co.id, LAHAT – Aktivitas penambangan Emas Hitam (Batu bara) diduga tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kembali menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran tentang dampak kerusakan lingkungan, di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dodo Arman, seorang aktivis di Sumatera Selatan, mengaku menerima laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 terkait adanya dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di sebuah lokasi, di Kabupaten Lahat.

Mendapati informasi tersebut, Dodo segera melakukan penelusuran dengan mengunjungi lokasi yang dilaporkan pada Selasa (10/12/2024).

Setelah menemukan lokasi yang dimaksud, benar saja bahwa koordinat lokasi tambang batu bara tersebut saat ini berada di luar area IUP perusahaan mana pun sehingga semakin memperkuat dugaan adanya kegiatan ilegal.

“Berdasarkan koordinat GPS yang kami peroleh, lokasi ini jelas berada di luar wilayah IUP resmi. Kami menemukan bukti-bukti bekas tambang yang memperlihatkan adanya aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur,” ujar Dodo.

Kemudian, penelusuran lebih lanjut dilakukan oleh Dodo Arman dan timnya. Mereka kembali mendatangi lokasi dan bertemu seorang petugas keamanan berinisial U.

Dalam keterangannya, U menyatakan bahwa wilayah tersebut dulu berada di dalam IUP PT PHL namun, ia juga mengungkapkan bahwa penambangan pernah dilakukan oleh seorang oknum berinisial L yang memiliki IUP tidak jauh dari lokasi tersebut.

Keterangan tersebut memperkuat indikasi adanya dugaan aktivitas penambangan di luar IUP untuk keuntungan pribadi.

Dugaan penambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Bekas tambang yang dibiarkan begitu saja dapat menyebabkan erosi, kerusakan habitat, dan pencemaran air.

“Penambangan di luar IUP jelas pelanggaran hukum yang sangat fatal dan tidak bisa ditolerir. Kerusakan lingkungan yang terjadi juga sangat signifikan, ini memerlukan tindakan hukum yang tegas,” tegasnya, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, Dodo Arman menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke pihak berwenang. Hukum harus ditegakkan, dan mereka yang terlibat harus mendapat sanksi yang setimpal,” tambahnya.

Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah Lahat. Menurut Dodo, perlu ada upaya yang lebih serius dari pemerintah dan perusahaan untuk memastikan aktivitas tambang sesuai dengan aturan.

“Seharusnya pihak terkait tidak hanya bisa memberikan izin, tapi harus dilakukan pengawasan yang ketat dan penindakan bagi pelaku penambangan ilegal,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk turut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan.

“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan aktivitas tambang ilegal yang mencurigakan. Hanya dengan partisipasi aktif kita dapat menjaga kelestarian lingkungan,” harapnya.

(Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *